Pengerjaan Proyek Rehab Gedung Arsip Disdikpora Karawang Terkesan Kurangi Standar Spek

  • Bagikan
Foto: awannews/medone.0708
Pekerja tengah melaksanakan pecoran bagian dak, pada Rehabilitasi Gedung Arsip Disdikpora Karawang. --Foto: awannews/medone.0708

Awan News, Karawang — Proyek Rehabilitas Gedung Arsip Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang tengah dikerjakan pelaksananya, terindikasi kurang sesuai dengan speksikasi teknis. Sehingga, yang muncul ke permukaan dan dalam pandangan mata sebagian warga Kabupaten Karawang mengesankan adanya pengurangan standar kualitas yang ditentukan.

Salah seorang aktivis yang dikenal sebagai pegiat komunitas pemantau pembangunan infrastruktur Ahmad Muslim mengaku miris. Pasalnya, pelaksana rehablitasi gedung arsip itu kurang mengindahkan kekuatan bangunan, jika terdapati kecenderungan mengurangi standar yang spesifikasi atau speknya telah tertera dalam rencana anggaran belanja (RAB) proyek.

“Kami melakukan pantauan dilokasi pekerjaan. Pada pengecoran bagian dak, dikerjakan tidak gunakan spesikasi teknis seharusnya. Soalnya tidak menggunakan dolak atau takaran,” kata Muslim kepada awak media ini, di lokasi proyek, Kamis (07/08).

Ia menambahkan, ada hal miris terjadi; “Yang paling mengesankan, kalau pekerjaan tersebut tidak memperoleh arahan yang seharusnya dari pengawas teknik atau konsultan proyek yang ditugasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Pengerjaan pengecoran, terang Muslim, seharusnya pengawas ada di lapangan dan melihat langsung kualitas bahan cor beton yang hendak dikocorkan pekerja. “Artinya, pengawas itu melihat benar kualitas pengecoran yang dilaksanakan scara manual. Kalau standarnya sudah dilihat cocok dan sesuai standar, tugas mengawas membolehkan gelar cor beton bagian dak itu dilanjutkan,” sebut Muslim.

Lebih lanjut ia berharap, petugas yang memliki tanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara hendaknya tidak sampai ikut merugikan penerima manfaat mau pun pekerja. Oleh karena itu, kata Muslim, kesertaan pengawas untuk menjaga standar kualitas bangunan seharusnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” saran dan harapnya.

Bagi perusahaan penyedia jasa atau kontraktor yang mengerjakan proyek, biasanya memang beharap agar mendapat keuntungan. “Boleh memperoleh untung, karena setiap RAB yang telah dibuat, soal keuntungannya sudah ada juga di situ. Kalau terjadi pengurangan standar kualitas pada bangunan untuk kejar keuntungan lain, tentu yang berhak memberitahu dan menegur adalah pengawas atau konsultan teknis proyeknya,” tutup Muslim.

Sedangkan perusahaan pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung Arsip Disdikpora Karawang, adalah Kontraktor CV KJU, melalui Penujukan Langsung (PL) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PRPR) Kabupaten Karawang, dengan besaran anggaran dalam kisaran Rp189 juta bersumber APBD II Tahun Anggaran 2025. (midone0708)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *