Polda Lampung Terima Aspirasi Mahasiswa UIN RIL, Dugaan “Setoran” Dana KIP-K Resmi Masuk Jalur Hukum

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung — Dana bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi penyelamat bagi mahasiswa kurang mampu, kini justru diduga berubah menjadi sumber “setoran” bagi oknum di lingkungan kampus. Dugaan praktik itu mencuat dalam audiensi antara LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG), Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung, Selasa (19/5/2026).

Kedatangan para mahasiswa dan aktivis itu bukan sekadar menyampaikan keluhan. Mereka membawa dugaan serius, terkait pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di lingkungan UIN Raden Intan Lampung yang dinilai menyimpang dari tujuan awal bantuan negara tersebut.

Audiensi bermula dari surat resmi TRAPUNG bernomor 131/TRAPUNG/SP/POLDA-LPG/05/2026, yang ditujukan kepada Kapolda Lampung. Surat itu meminta ruang dialog terbuka terkait dugaan praktik yang selama ini disebut-sebut membebani mahasiswa penerima KIP-K.

Dalam pemaparannya, Koordinator Lapangan TRAPUNG, Ridho M. Septiano, mengungkap dugaan adanya kebijakan internal kampus yang mewajibkan seluruh penerima KIP-K tinggal di asrama atau ma’had dengan sejumlah biaya tambahan, mulai dari biaya asrama, atribut, hingga kitab. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar normatif dalam skema resmi program KIP-K.
Namun yang paling menyita perhatian adalah dugaan adanya pungutan wajib atau “setoran” yang diambil dari dana pencairan mahasiswa penerima KIP-K oleh sejumlah oknum. Nilainya disebut bervariasi dan diduga dipotong sebelum dana sepenuhnya diterima mahasiswa.

“Dana yang seharusnya utuh diterima mahasiswa justru diduga sudah terpotong lebih dulu,” ungkap Ridho dalam audiensi tersebut.

Pernyataan itu diperkuat oleh Aldi, perwakilan Aliansi Mahasiswa UIN RIL. Ia menyebut, praktik tersebut bukan dialami satu atau dua mahasiswa saja, melainkan telah menjadi pola yang dirasakan banyak penerima KIP-K.
Aldi juga mengaku berbagai upaya penyampaian keberatan di internal kampus selama ini tidak membuahkan solusi. Sebaliknya, mahasiswa yang bersuara disebut justru mendapat tekanan dan intervensi.

“Kami sudah coba semua cara dari dalam. Yang ada, kami malah yang dipersoalkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pimpinan Ditintelkam Polda Lampung yang menerima audiensi, menyatakan apresiasi terhadap langkah mahasiswa dan TRAPUNG yang memilih jalur resmi dan berbasis data. Polda menilai pemaparan yang disampaikan cukup substansial dan layak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

TRAPUNG dan perwakilan mahasiswa kemudian diarahkan untuk menyusun laporan resmi lengkap beserta kronologi dan bukti pendukung guna diteruskan kepada Kapolda Lampung.

“Silakan buat laporan resmi dan serahkan ke sekretariat, nanti akan diteruskan ke Kapolda,” ujar pimpinan Ditintelkam yang hadir dalam audiensi.

Sempat muncul usulan agar mediasi dengan pihak kampus kembali ditempuh. Namun usulan itu ditolak tegas oleh mahasiswa. Mereka menilai jalur mediasi sebelumnya tidak pernah menghasilkan penyelesaian, melainkan justru menambah tekanan terhadap pihak yang berani berbicara.

Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan laporan resmi beserta dokumen pendukung ke Sekretariat Umum Polda Lampung. Laporan tersebut telah diterima secara resmi tertanggal 18 Mei 2026 dan kini masuk dalam jalur institusional untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Bagi para mahasiswa penerima KIP-K, langkah itu bukan sekadar administrasi. Itu menjadi penanda bahwa suara yang selama ini hanya beredar dalam bisik-bisik dan percakapan tertutup, kini telah resmi masuk ke ruang hukum dan perhatian publik. (Rd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *