Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah ditetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/25).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta bukti surat dan barang, penyidik menetapkan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” jelasnya.

Nadiem sebelumnya sudah dua kali menjalani pemeriksaan, masing-masing pada 23 Juni (12 jam) dan 15 Juli 2025 (9 jam). Hari ini menjadi pemeriksaan ketiganya. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021.

2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem.

4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan di Kemendikbudristek.

Program digitalisasi pendidikan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *