Awan News, Aceh Utara – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara menjadi perhatian publik setelah mengalokasikan anggaran mencapai Rp29,9 miliar untuk berbagai program dan paket kegiatan tahun 2026. Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi serta efektivitas penggunaan dana daerah.
Sorotan semakin menguat lantaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Abdurrahman, belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia dan RUP Swakelola Tahun 2026, terdapat sejumlah paket kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai urgensi program, mekanisme pengadaan, maupun sistem pengawasan pelaksanaannya.
Salah satu paket yang menjadi perhatian yakni pengadaan alat tes cartridge TCM sebanyak 8.300 tes dengan pagu anggaran mencapai Rp2.221.495.000. Selain itu, pengadaan Reagen Sanitarian KIT sebanyak 16 set dianggarkan sebesar Rp1.028.640.000.
Pada sektor farmasi, anggaran juga terbilang signifikan. Pengadaan obat-obatan DOKA tercatat sebesar Rp1.689.034.000, sementara paket Obat PKD melalui metode E-Purchasing mencapai Rp1.804.909.910.
Tak hanya itu, belanja kendaraan dinas berupa ambulans atau pusling dianggarkan Rp400.500.000. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang masih menjadi perhatian, muncul pula anggaran jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp300 juta yang menuai tanda tanya soal skala prioritas.
Dalam skema swakelola, belanja jasa PPPK paruh waktu tenaga kesehatan mencapai Rp4.081.833.333. Sementara anggaran terbesar berada pada pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat dengan nilai Rp14.238.930.000.
Pengeluaran lainnya meliputi jasa konsultasi spesialis pengujian dan analisa sebesar Rp1.553.198.400, tagihan listrik Rp1.339.570.572, hingga tagihan air yang mencapai Rp450 juta.
Jika diakumulasikan, total nilai paket kegiatan yang tercantum dalam RUP Penyedia dan RUP Swakelola Dinkes Aceh Utara Tahun 2026 mencapai Rp29.913.846.849.
Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD.
Pengawasan dari inspektorat, DPRK, serta partisipasi masyarakat dinilai penting guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, bukan sekadar menjadi rutinitas proyek tahunan.
Sebelumnya, awannews.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara sejak Senin (27/4/2026). Namun hingga Sabtu (9/5/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (AS)















