Awan News, Jakarta – Kementerian Sosial RI terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa seiring meningkatnya anggaran program sosial dari tahun ke tahun. Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta masukan dan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam keterangannya pada Jum’at, 08/05/2026, Mensos menyampaikan bahwa peningkatan anggaran ke depan diperkirakan akan semakin besar.
Karena itu, diperlukan langkah antisipatif agar pengelolaan pengadaan barang dan jasa tetap sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
“Kami telah meminta nasihat dan pendampingan dari KPK terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk kemungkinan pelaksanaannya melalui instansi lain atau agen pengadaan yang memang dimungkinkan oleh regulasi,” ujar Saifullah Yusuf.
Menurutnya, koordinasi dengan KPK dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi dalam setiap pelaksanaan program di lingkungan Kementerian Sosial. Pengawasan dan evaluasi dinilai penting agar seluruh kegiatan berjalan transparan serta tidak menimbulkan risiko penyimpangan anggaran.
Dalam forum tersebut juga dibahas sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mulai dari kemungkinan permainan harga hingga penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Selain penguatan pengawasan internal, Kemensos juga membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pengadaan yang selama ini berjalan. Salah satu opsi yang tengah dikaji yakni kemungkinan pengadaan dilakukan melalui instansi lain atau agen pengadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pengadaan sepatu yang sempat menjadi perhatian publik, dijelaskan bahwa sebagian proses pengadaan tahun 2025 telah berjalan.
Sementara untuk program berikutnya masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait.
Mensos menegaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi dari KPK nantinya akan menjadi pedoman penting bagi kementerian dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kinerja di masa mendatang.
“Kami berharap seluruh kegiatan pengadaan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya potensi penyimpangan, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Pemerintah berharap penguatan sistem pengawasan dan evaluasi tersebut mampu menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang lebih efektif, transparan, serta tepat sasaran demi menjaga kepercayaan publik terhadap program-program sosial pemerintah.(*)















