Tender Kabel PT Perta Arun Gas Disorot, Forum Kontraktor Muara Satu Layangkan Keberatan

  • Bagikan

Awan News, Lhokseumawe — Proses tender proyek pengadaan dan penanaman kabel di PT Perta Arun Gas menuai sorotan dari Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh. Forum tersebut resmi menyampaikan surat sanggahan kepada Komisaris Utama perusahaan terkait dugaan proses pengadaan yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka.

Surat bernomor 019/FKSMS/V/2026 yang dilayangkan pada 11 Mei 2026 itu berisi keberatan atas pelaksanaan proyek yang disebut-sebut berjalan tanpa mekanisme tender terbuka sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Ketua Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, T. Muchlis, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Perta Arun Gas pada 21 Februari 2026 di kantor utama perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, terdapat komitmen agar seluruh pekerjaan diumumkan secara terbuka dengan tetap melibatkan perusahaan lokal.

Namun, forum menilai pelaksanaan proyek di lapangan tidak sejalan dengan hasil pembahasan tersebut. Mereka menyebut proyek pengadaan dan penanaman kabel justru berjalan tanpa adanya pengumuman tender kepada publik maupun pelaku usaha lokal.

“Seharusnya pengumuman tender sudah dibuka sejak April 2026. Akan tetapi hingga kini proses pengadaan disebut sudah berjalan tanpa adanya informasi resmi kepada publik. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek,” ujar Muchlis kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Forum juga menyoroti adanya dugaan arahan agar proses tender tidak dipublikasikan secara luas, sehingga pekerjaan disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada salah satu perusahaan tertentu.
Menurut Muchlis, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa, terlebih nilai proyek disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Ia menjelaskan, forum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp400 juta dan pengadaan barang di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui tender terbuka.

“Karena itu kami meminta proses pengadaan dan penanaman kabel tersebut ditinjau kembali dan dilakukan tender ulang secara terbuka,” kata Muchlis.
Selain itu, forum juga meminta Komisaris Utama PT Perta Arun Gas memberikan tanggapan resmi dalam waktu tujuh hari sejak surat keberatan disampaikan.

Muchlis menegaskan, pihaknya tidak memiliki tujuan untuk melemahkan manajemen perusahaan, melainkan mendorong adanya komitmen keterbukaan sebagaimana hasil pertemuan sebelumnya.
Ia berharap hubungan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha lokal di wilayah Muara Satu dapat terus terjalin harmonis dan saling mendukung, sebagaimana pernah terjadi pada masa operasional PT Arun NGL yang dinilai mampu membangun sinergi dengan perusahaan lokal.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Sekretaris Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, Syaridin Paloh, bersama penasihat forum Bustamam dan sejumlah anggota lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Perta Arun Gas belum memberikan keterangan resmi terkait surat sanggahan yang disampaikan forum tersebut. (AS)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *