Awan News, Lampung Selatan – Gelombang protes terhadap kebijakan penyaluran Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Kali ini datang dari Kepala Desa Fajar Baru, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, M. Agus Budiantoro, S.H.I, yang secara terbuka meminta Ketua APDESI RI Surta Wijaya menginstruksikan seluruh kepala desa se-Indonesia untuk turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi ke Kementerian Keuangan.
Desakan tersebut muncul sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
Dalam Pasal 29B, diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap hingga 17 September 2025 dinyatakan ditunda, bahkan untuk kategori tertentu tidak akan disalurkan sama sekali, dan dapat dialihkan untuk kepentingan prioritas pemerintah pusat atau pengendalian fiskal.
“Saya mewakili kepala desa se-Provinsi Lampung meminta Ketua APDESI RI untuk menginstruksikan seluruh kades se-Indonesia turun ke Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan agar Dana Desa tahap II segera direalisasikan,” tegas Agus Budiantoro kepada Awan News, di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai, substansi kebijakan tersebut sangat memberatkan desa karena berpotensi menghilangkan hak masyarakat. Menurutnya, DD bukan sekadar anggaran birokrasi, melainkan menyangkut hajat hidup banyak orang.
“Di dalam Dana Desa itu ada hak kader Posyandu, kader TB, para RT, guru ngaji, penjaga makam, dan hak-hak masyarakat lainnya. Kalau tidak dicairkan, lalu bagaimana nasib mereka?” ujarnya.
Agus juga menyebut bahwa kebijakan ini terkesan sepihak, tidak berpihak pada kepentingan rakyat, dan tidak melalui proses sosialisasi yang memadai kepada pemerintah desa.
“Kalau memang aturan ini dibuat, seharusnya disosialisasikan jauh-jauh hari, minimal empat atau lima bulan sebelumnya. Negara kita tidak sedang dalam kondisi darurat fiskal yang memaksa, tapi kebijakan ini justru mematikan roda ekonomi di desa,” tambahnya.
Ia bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kebijakan bernapas kapitalistik yang lebih mengutamakan kepentingan tertentu dibanding kepentingan masyarakat luas.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya menyuarakan, atas nama seluruh kepala desa di Provinsi Lampung, agar Ketua APDESI RI menginstruksikan seluruh kades se-Indonesia untuk turun ke Jakarta melakukan aksi damai demi menuntut realisasi Dana Desa tahap II. Ini demi hak orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya dengan nada tegas. (Sy)















