Awan News, Lampung Selatan – Dugaan praktik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak sah kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kali ini, sorotan tertuju pada Sekretaris Desa (Sekdes) Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Selfi Saputri, S.Pd.
Selfi diketahui menjabat sebagai Sekdes Gedung Harapan sejak tahun 2015 hingga Desember 2025. Namun, ia juga tercatat sebagai tenaga honorer operator di SDN Gedung Harapan, yang diduga menjadi dasar pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu. Pengangkatan tersebut diduga kuat menggunakan SK honorer fiktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal Kantor Desa dan dewan guru SDN Gedung Harapan, Selfi Saputri diduga tidak pernah aktif bekerja atau hadir di sekolah, karena kesehariannya bertugas di Kantor Desa. Meski demikian, ia disebut-sebut tiba-tiba mengurus pemberkasan pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kami tidak pernah melihat yang bersangkutan masuk sekolah, tapi tiba-tiba mengurus berkas PPPK. Ini jelas tidak adil bagi honorer yang benar-benar bekerja,” ujar beberapa dewan guru SDN Gedung Harapan yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/12/2025).
Sumber lain menyebutkan, meskipun tidak aktif di sekolah, Selfi diduga menerima gaji ganda, yakni sebagai Sekdes dan sebagai operator sekolah setiap bulannya.
Sejumlah dewan guru juga mengungkapkan bahwa tugas operator sekolah selama ini justru dijalankan oleh Agus Saputra, suami Selfi Saputri yang juga guru agama di SDN Gedung Harapan. Operator sekolah memiliki peran vital dalam pengelolaan dan penginputan data sekolah ke sistem pusat seperti Dapodik.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Gedung Harapan Feri Fitriansyah enggan memberikan penjelasan dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada Selfi Saputri.
“Iya, maaf, konfirmasi langsung ke orangnya saja,” ujarnya singkat melalui telepon.
Kepala Desa Gedung Harapan Ishadi Hanafi membenarkan bahwa Selfi Saputri merupakan Sekdes di desanya.
“Selfi menjabat sebagai Sekdes sejak 2015, sebelum masa kepemimpinan saya, dan dilanjutkan kembali sejak saya menjabat tahun 2019,” kata Ishadi.
Sementara itu, Camat Jati Agung Rizwan Effendi, S.Km., MM menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SDN Gedung Harapan, Agus Saputra, dan Selfi Saputri.
“Nanti akan kami panggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Selfi Saputri mengakui bahwa dirinya tercatat sebagai honorer operator di SDN Gedung Harapan sejak 2019 berdasarkan SK Kepala Sekolah. Namun, saat ditanya terkait kesaksian sejumlah guru yang mengaku tidak pernah melihat dirinya masuk sekolah, Selfi terdiam dan hanya menyatakan bahwa yang terpenting menurutnya adalah pekerjaan selesai.
Ketika dimintai penjelasan mengenai jam kerja di sekolah serta pembagian waktu dengan tugasnya sebagai Sekdes, Selfi tidak memberikan jawaban yang jelas dan cenderung normatif.
Tak hanya soal dugaan PPPK paruh waktu bodong, Desa Gedung Harapan juga disorot terkait pengelolaan Dana Desa. Sejumlah warga dan sumber internal desa menyebut adanya dugaan Dana Desa raib tanpa kejelasan laporan yang transparan.
Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gedung Harapan juga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih menjadi penggerak ekonomi desa, BUMDes disebut-sebut hanya menjadi ajang bancakan oknum tertentu, tanpa menyisakan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Kualitas pembangunan desa pun dinilai memprihatinkan. Sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa disebut memiliki kualitas rendah, bahkan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Program ketahanan pangan desa juga menjadi tanda tanya besar. Meski anggaran dikucurkan setiap tahun, warga mengaku tidak merasakan dampak nyata, dan hingga kini tidak diketahui secara jelas ke mana realisasi program tersebut dijalankan. (AL)















