Awan News, Metro — Praktik judi online di Kota Metro disebut memiliki perputaran uang yang sangat fantastis. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, mengungkapkan nilai transaksi judi online di wilayah tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar hingga Rp11 miliar setiap harinya, Kamis (07/05/2026).
Besarnya angka tersebut terungkap dalam penanganan perkara terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya. Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Metro berhasil menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, kendaraan mewah, hingga perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung operasional judi online.
Selain itu, Kejari juga merampas aset senilai lebih dari Rp4,2 miliar yang nantinya akan disetorkan ke negara.
Menurut Neneng, tingginya omzet tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online di Metro berkembang cukup besar dan terorganisir. Kondisi ini juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya dinilai dapat merusak kondisi ekonomi maupun sosial masyarakat.
Kejaksaan Negeri Metro menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan judi online yang beroperasi di wilayah tersebut. (AL)















