Awan News, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Pada Selasa (19/05/26).
Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan bernama Ansori resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam.
Usai diperiksa, Ansori keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat TAP-02/L.8.11/Fd.2/05/2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Bangunan juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang dikelola dalam program tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Dari jumlah itu, dugaan penyimpangan disebut mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp651 juta.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Lampung Selatan dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (Oj)















