WALHI Desak Pemerintah Atasi Polusi Udara

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti memburuknya kualitas udara di lima kota besar Indonesia sepanjang Mei 2026 dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi pencemaran udara.

Berdasarkan data pemantauan AQI US, Jakarta dan Bandung tercatat konsisten berada pada kategori “tidak sehat”. Jakarta mengalami indeks kualitas udara (AQI) di angka 134 hingga 189 dengan puncak tertinggi terjadi pada 9 Mei 2026. Kondisi tersebut diperparah oleh polusi dari wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan yang mencapai angka 178.
Sementara itu, Bandung mencatat kualitas udara pada kisaran 137 hingga 171 dan beberapa kali melampaui tingkat pencemaran di Jakarta. Adapun Surabaya, Medan, dan Semarang berada pada kategori “sedang” dengan rentang AQI 71 hingga 105, namun tetap berisiko bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menegaskan bahwa polusi udara yang terjadi bukan sekadar fenomena musiman, melainkan dampak dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, tingginya pencemaran udara dipicu oleh ketergantungan terhadap energi fosil, emisi PLTU batu bara, polusi kendaraan bermotor, lemahnya pengawasan industri, hingga minimnya ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.
“Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).
WALHI juga menilai polusi udara yang terus terjadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Paparan polusi udara, khususnya partikel PM2,5, disebut berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, gangguan kardiovaskular, hingga kematian dini. Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak pada meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas masyarakat.

WALHI meminta pemerintah belajar dari putusan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst yang dimenangkan oleh 32 warga pada 2021.
Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai dalam pengendalian kualitas udara.

WALHI mendesak pemerintah segera memperketat baku mutu udara nasional, merevisi regulasi lama seperti PP Nomor 41 Tahun 1999, memperkuat pengawasan emisi industri dan kendaraan bermotor, serta membuka data kualitas udara secara real-time kepada publik.

Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat transisi energi bersih, memperluas transportasi publik rendah emisi, dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *