Awan News, Bandar Lampung — Aliansi mahasiswa dari UIN Raden Intan Lampung bersama LSM TRAPUNG mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (24/2/26) untuk mempertanyakan kejelasan laporan yang telah mereka sampaikan hampir empat bulan lalu. Selama kurun waktu tersebut, pelapor mengaku tidak pernah menerima konfirmasi resmi, pemberitahuan tertulis, maupun informasi perkembangan perkara dari pihak kejaksaan.
Aliansi yang terdiri dari DEMA-F Syariah, HMJ Hukum Tata Negara, FORMAPAI, dan FORMASA datang dengan satu pertanyaan sederhana: apakah laporan mereka diproses atau tidak. Namun kepastian baru diperoleh setelah mereka hadir langsung dan menerima surat yang menyatakan laporan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Bagi mahasiswa, fakta itu justru menimbulkan tanda tanya lebih besar—jika laporan memang dilimpahkan, mengapa pelapor tidak pernah diberi tahu sebelumnya dan apa yang sebenarnya terjadi selama empat bulan terakhir.
Ketua Umum DEMA-F Syariah, Basofi Ahmad Bintang, menilai proses tersebut menunjukkan lemahnya transparansi terhadap pelapor. Menurutnya, pelimpahan perkara seharusnya disertai pemberitahuan resmi, bukan baru diketahui setelah pelapor datang sendiri menanyakan perkembangan.
Setibanya di kantor Kejati, situasi sempat memanas ketika beberapa mahasiswa berusaha menemui pimpinan lembaga secara langsung. Upaya tersebut berujung pada tindakan pengamanan oleh petugas keamanan setelah mahasiswa mencoba masuk untuk meminta penjelasan. Mereka mengaku tindakan itu dipicu oleh akumulasi kekecewaan akibat laporan yang tidak kunjung mendapatkan kepastian. Setelah situasi mereda, mahasiswa diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan pertemuan dengan pihak penerangan hukum akhirnya dilakukan di area tersebut dengan alasan keamanan. Hanya empat orang perwakilan yang diizinkan masuk, sementara telepon genggam harus dititipkan sesuai prosedur yang berlaku.
Di ruang PTSP itulah diskusi berlangsung alot. Ketua FORMAPAI, Fahru Isa, menyampaikan keberatan secara langsung atas tidak adanya pemberitahuan selama berbulan-bulan. Ia mempertanyakan alasan pelapor harus datang berulang kali hanya untuk mengetahui bahwa laporan telah dipindahkan ke instansi lain. Perdebatan berlangsung sengit, dengan mahasiswa menuntut penjelasan mengenai alur penanganan laporan dan waktu pelimpahan yang tidak pernah disampaikan kepada pelapor.
Mahasiswa juga sempat mengusulkan agar laporan dinyatakan ditolak apabila memang tidak dapat ditindaklanjuti. Namun menurut mereka, pihak kejaksaan justru menyarankan agar pelapor membuat surat pencabutan laporan secara resmi. Saran tersebut dinilai janggal karena menempatkan pelapor seolah-olah sebagai pihak yang ingin menghentikan proses, padahal usulan pencabutan muncul akibat tidak adanya perkembangan penanganan dari pihak kejaksaan.
Bagi mahasiswa, terbitnya surat pelimpahan justru memperkuat kesan bahwa laporan hanya “dioper” tanpa kejelasan proses sejak awal. Mereka mempertanyakan mengapa pelimpahan baru diketahui setelah empat bulan berlalu tanpa satu pun konfirmasi resmi. Kondisi itu juga memunculkan kecurigaan di kalangan mahasiswa mengenai konsistensi penanganan laporan masyarakat, terutama ketika dibandingkan dengan sejumlah penanganan perkara lain yang sering ditampilkan secara cepat dan terbuka di hadapan publik.
Mahasiswa menyatakan akan melanjutkan penelusuran laporan tersebut di Kejari Bandar Lampung. Namun bagi mereka, persoalan utamanya bukan semata pelimpahan perkara, melainkan lamanya waktu tanpa kepastian yang membuat pelapor harus berulang kali datang hanya untuk memperoleh informasi dasar mengenai laporannya sendiri. Empat bulan tanpa kabar, menurut mereka, bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan cerminan lemahnya akuntabilitas dalam pelayanan laporan masyarakat. (Rd)














