Rumah Mewah Dendi Romadhona Disita Kejati Lampung

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi disita oleh penyidik Kejati Lampung sebagai bagian dari proses penyidikan, Rabu (10/12/25)

Penyitaan dilakukan terhadap sebuah rumah mewah berwarna putih cream yang berlokasi di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung. Dalam video yang diterima Awan News, tampak sejumlah penyidik menempelkan stiker bertuliskan “Tanah dan bangunan ini telah disita dan dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung.” Tak hanya itu, bangunan tersebut juga telah dipasangi Kejaksaan line berwarna putih sebagai tanda penyegelan.

Penyidik Kejati Lampung melakukan penyitaan berdasarkan dua surat resmi, yakni:

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-17/L.8/Fd:/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd:/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek SPAM pada tahun anggaran tersebut. Penyidik menegaskan bahwa penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan potensi kerugian negara.

Awan News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik.(OJ)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *