Kejati Lampung Tersedak, Laporan UIN RIL Tak Kunjung Direspons

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung — 
Penanganan 20 laporan dugaan pelanggaran di UIN Raden Intan Lampung kembali dipersoalkan. Aliansi Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) bersama gabungan organisasi mahasiswa dan BEM UIN Raden Intan mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (13/11), untuk meminta kejelasan perkembangan laporan yang telah diserahkan sejak 3 November 2025. Hingga hari ke-10, laporan tersebut belum menunjukkan progres yang signifikan.

Setibanya di PTSP Kejati Lampung, aliansi kembali mendapati pola berulang: pejabat terkait tidak dapat ditemui dan informasi administratif yang minim. Koordinator FORMAPAI, Fahru Isa, menyebut pola itu tidak mencerminkan asas transparansi lembaga penegak hukum.

“Kami datang dengan data dan identitas lengkap. Yang dibutuhkan hanya penjelasan, bukan alasan berulang. Publik tidak mungkin percaya bila tahap awal saja tertutup,” kata Fahru.

Setelah desakan disampaikan, Kejati Lampung akhirnya membuka akses pertemuan. Forum singkat digelar antara Ridho (Ketua Garda Aspirasi Rakyat Lampung), Faqih (Ketua BEM Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung), Eka (Intel Kejati Lampung), dan Ricky Ramadhan, S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati Lampung).

Intel Eka menjelaskan bahwa laporan aliansi masih berada pada tahap registrasi. Penjelasan itu langsung dipertajam oleh Faqih mengingat waktu sudah berjalan sepuluh hari sejak laporan masuk.

Ketua BEM HTN tersebut menilai lambannya proses dasar ini mengindikasikan persoalan tata kelola.

“Registrasi hanyalah tahap administratif. Jika sepuluh hari pun belum selesai, publik wajar mempertanyakan apakah prioritas penanganannya setara dengan asas profesionalitas yang selalu dikutip Kejati,” ujar Faqih.

Ia menegaskan bahwa kepastian prosedur adalah hak publik, bukan kemurahan institusi.

Senada, Ketua Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG), Amril Afif, mengkritik inkonsistensi kinerja Kejati Lampung dalam beberapa bulan terakhir.

“Belakangan ini Kejati cukup berani mengumumkan sejumlah perkara besar. Tetapi ketika berhadapan dengan laporan terkait UIN, justru seolah tersedak tanpa suara. Ada ketidakseimbangan respons yang harus dijelaskan,” ujar Afif kepada tim Awan News.

Ia kemudian menutup pernyataannya dengan sindiran pendek yang menyoroti minimnya progres penanganan laporan tersebut.

“Kalau diam itu emas, mungkin Kejati Lampung sedang jadi yang paling kaya.”

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum menyampaikan batas waktu penyelesaian registrasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut. Aliansi TRAPUNG dan organisasi mahasiswa memastikan pengawalan akan terus dilakukan untuk mencegah proses berhenti di level administratif. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *