Kasus UIN Raden Intan Diduga Mengendap, Kejati Ditantang Buktikan Integritas!

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung  —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mendapat sorotan publik setelah massa Garda Aspirasi (GARASI) Rakyat Lampung mendatangi kantor kejaksaan untuk menagih kejelasan atas dua laporan dugaan pelanggaran di lingkungan UIN Raden Intan Lampung yang telah diserahkan sejak Mei 2025.

Pertemuan akhirnya dilakukan setelah desakan kuat dari mahasiswa UIN yang turut mendampingi GARASI. Hadir dalam pertemuan tersebut Ridho Muhammad Septiano selaku Ketua GARASI, Fakih Ilham Kusesi selaku Ketua BEM Hukum Tata Negara UIN Raden Intan sekaligus perwakilan aliansi mahasiswa, serta dari pihak kejaksaan Eka dari bidang Intelijen dan Ricky Ramadhan, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung.

Dua laporan yang dimaksud masing-masing adalah dugaan gratifikasi oleh pimpinan universitas terkait pembayaran nilai ujian, dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh dosen berinisial “LM” yang menawarkan jasa penurunan golongan UKT dengan pungutan biaya. Menurut Ridho, laporan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung dan bukti awal yang cukup, namun tidak pernah mendapat tindak lanjut maupun surat pemberitahuan resmi sejak diajukan.

Dalam dialog tersebut, Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa laporan terkait dosen “LM” saat ini telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, sementara laporan gratifikasi pimpinan UIN dinilai oleh Kejari Bandar Lampung belum memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GARASI menilai alasan itu tidak proporsional. Ridho menyebut seluruh syarat formil dan materil telah diserahkan, namun tidak ada langkah nyata dari aparat hukum. Ia menduga adanya hambatan administratif yang justru mengaburkan proses penegakan hukum.

“Kalau hukum hanya berjalan saat viral, lalu untuk apa kejaksaan ada?” tegasnya, saat diwawancarai Awan News, kamis (13/11/25).

Menanggapi tudingan “mangkrak”, Ricky Ramadhan menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti, melainkan sempat terhambat karena adanya pergantian pimpinan di internal Kejati Lampung. Ia berjanji dalam waktu tujuh hari pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada GARASI terkait status kedua laporan tersebut.

GARASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap langkah TRAPUNG (Transparansi Rakyat Lampung) serta gabungan organisasi mahasiswa dan BEM UIN Raden Intan Lampung yang pada awal November turut melaporkan 20 dugaan pelanggaran lain di kampus yang sama.

“Ini bukan sekadar soal kampus, tapi soal keberanian penegak hukum berdiri di atas kebenaran,” tutup Ridho. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *