Dari Embung ke Gelas Kampus UIN RIL: Aroma Bau di Balik Proyek Penyulingan Yang Terindikasi Gagal Fungsi

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung — Proyek penyulingan air minum yang diduga bernilai miliaran rupiah di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang terindikasi gagal fungsi menuai sorotan aktivis mahasiswa kampus.

Fasilitas yang dibangun pada tahun anggaran 2022 itu diduga tidak berfungsi dan disorot publik karena hingga kini belum kembali dioperasikan.

Beberapa pihak mempertanyakan kualitas proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut, terutama terkait standar penyediaan air minum higienis bagi sivitas akademika.

Namun, pihak UIN Raden Intan Lampung membantah keras tudingan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kepala Humas UIN Raden Intan Lampung, Fahmi, menjelaskan bahwa seluruh spesifikasi dan pelaksanaan proyek telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Proyek tahun 2022 itu bisa dicek di LPSE Kemenag. Semua spek sudah sesuai standar dan kontrak,” tegas Fahmi saat dikonfirmasi, kamis (6/11/25).

Menurutnya, baik proses maupun hasil penyulingan air telah melalui uji laboratorium resmi sebelum fasilitas itu beroperasi.

“Proses dan hasil penyulingan sudah sesuai standar. Sudah uji Labkesda Provinsi Lampung dengan hasil layak dan higienis,” jelasnya.

Fahmi juga membenarkan bahwa fasilitas tersebut sedang tidak beroperasi untuk sementara waktu. Bukan karena gagal fungsi, melainkan adanya kebutuhan perawatan teknis.

“Saat ini belum beroperasi karena harus ada pergantian filter dan pemeliharaan. Tahun ini sedang efisiensi, jadi belum bisa dioperasikan sementara,”” kata dia.

Saat Awan News menanyakan nilai anggaran proyek tersebut, Humas UIN Raden Intan Lampung itu enggan menyebutkannya.

Disisi lain, Menurut keterangan salah satu karyawan UIN Raden Intan Lampung yang enggan disebut identitasnya, pada saat awal dioperasikan proyek tersebuat, ternyata airnya saat dikonsumsi Beraroma tidak sedap alias bau.

“Faktor penyebabnya, disinyalir ada beberapa hal diantaranya; sumber pengambilan air dari kepenyulingan tidak higienis. Karena diambil dari air embung besar samping masjid yang tercemar, akibat penbuangan sanitasi
Masjid dan ex gedung kantor Rektorat lama dialirkan ke embung tersebut,” ujarnya.

Artinya, Yang disuling kemungkinan adalah air dari sanitasi toilet bangunan masjid dan rektorat lama tersebut. Selain itu juga, dugaan material-material yang digunakaan tidak mengacu pada kelayakan bahan matrial untuk aliran air bersih, penyulingan seperti pipa paralon yang digunakan.

Senada, menurut informasi dari sumber lain saat melihat perkerjaan tersebut, saat itu terlihat jelas yang dipasang pipa paralon biasa kemudian dicat warna hitam.

“Jika itu yang terjadi, wajar saja air yang dimasukkan kepenyulingan beraroma tidak sedap alias bau,” ungkap dia.

Seharusnya, terkait masalah pemeliharaan seperti yang diungkapkan Kabag Humas UIN Raden Intan. Ini sangat disayangkan dan tidak relevan, Hal tersebut karena, pada perinsipnya setiap proyek itu ada anggaran kisaran 10% yang digantung selama enam (6) Bulan pasca pencairan, gunanya untuk pemeliharaan kerjaan disaat ada yang rusak atau kurang.

Pada saat di Final Hand Open (FHO) atau serah terima proyek, mestinya dilakukan uji coba terlebih dahulu sebelum berkas FHO tersebut ditandatangani oleh panitia, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rektor, Wakil Rektor 2 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara pengeluaran pada proyek tersebut, untuk diajukan proses pencairan.

Hal tersebut, lantas mengundang banyak pertanyaan publik yang merasa janggal dengan proyek penyulingan air minum itu, bagaimana mungkin proyek itu bisa dicairkan saat uji coba dilakukan, ternyata yang diproduksi, hasilnya beraroma tidak sedap atau bau? Ada apa dengan Rektor kampus tersebut dan kuasa pengguna anggaran bisa meloloskan pencairannya? Sementara, proyek tersebut gagal fungsi, hingga untuk menutupi hal itu, pihak UIN Lampung diduga harus kembali mengeluarkan anggaran untuk pembelian air bersih, demi menutupi kejanggalan pada proyeknya, sehingga terkesan tidak gagal fungsi Dimata publik.

Terkait hal itu, aktivis mahasiwa kampus UIN RIL, Serta Ketua Transparansi Rakyat lampung (TERAPUNG) Afif Amril sebagai koordinator Forum itu menilai banyaknya dugaan mark up anggaran pada kontrak, mulai dari biaya pembuatan plang papan proyek, biaya pembersihan lahan, mobilisasi, peralatan, mesin hingga upah tukang, dll.

“Sehingga berakibat fatal, bukan hanya pekerjaan yang gagal fungsi. Selain itu juga, diduga kuat merugikan negara dengan nilai proyek kisaran miliar rupiah,” tegas afif saat diwawancarai media.

oleh karena itu, laporan secara resmi telah dilayangkan, Amril Afif meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serius mengecek secara detil terkait proyek yang diduga merugikan keuangan Negara tersebut.

Dirinya juga menambahkan, mereka akan menyurati Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk meminta soft copy kontrak proyek tersebut.(AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *