Penunjukan Ketua Penjaringan Rektor UIN Raden Intan Diduga Langgar PMA

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung — Penunjukan Prof. Safari Daud sebagai Ketua Penjaringan Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, beberapa waktu lalu menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 35–37, yang seharusnya melibatkan Senat dan para profesor dalam proses penjaringan.

Selain dinilai menyalahi aturan, penunjukan Prof. Safari juga disebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, Prof. Safari saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor II UIN RIL dan dikenal sebagai orang dekat Rektor Prof. Wan Jamaludin. Dalam proses pemilihan rektor sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua tim sukses Prof. Wan Jamaludin.

Beberapa alumni menyoroti pula soal netralitas dan rekam jejak kedua pejabat tersebut. Mereka menilai keduanya kerap kali muncul dalam pemberitaan negatif di media sosial, yang dianggap berpotensi merusak citra akademik UIN Raden Intan Lampung.

Deretan Isu yang Menyeret Pejabat UIN RIL

Di awal masa kepemimpinan, sempat beredar pemberitaan mengenai dugaan intervensi bisnis oleh seorang pejabat teras UIN RIL yang disebut-sebut mengkonsolidasikan mahasiswa untuk kepentingan perusahaan tertentu. Pejabat tersebut juga diduga menerima dana Rp75 juta dari salah satu perusahaan travel, sebagaimana tertulis dalam print out bukti yang mencantumkan keterangan “untuk WR II”.

Selain itu, beredar pula foto seorang ASN UIN RIL berinisial AA yang tampak mengambil uang dalam mobil, serta isu pembagian “fee” field trip mahasiswa, yang menurut informasi diterima juga oleh rektor sebesar Rp50 ribu per mahasiswa yang berangkat.

Belum berhenti di sana, publik kampus juga dihebohkan dengan dugaan jual beli nilai yang menyeret inisial SD dan WD. Kasus ini disebut telah dilaporkan mahasiswa ke Kajati Lampung dan KAHATI Lampung, bersama dugaan praktik suap dalam penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Terbaru, muncul pula keluhan dari sejumlah peserta kegiatan Moderasi Beragama, yang mengaku tidak menerima uang transportasi sesuai ketentuan. Kegiatan ini diketahui diketuai oleh Prof. Safari Daud. Kondisi ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan moral dan administrasi di lingkungan kampus tersebut. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *