Kuota Haji Bermasalah, Yaqut Cholil Qoumas Dicegah Ke luar Negeri

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya, IAA serta FHM.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Langkah tersebut diambil karena keberadaan para pihak yang dicegah dibutuhkan dalam proses penyidikan. Saat ini, Yaqut dan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan hitungan internal yang juga telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *