Awan News, Bandar Lampung – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung. Sejumlah mahasiswa mengaku dimintai uang sebesar Rp10.000 untuk pembuatan kartu perpustakaan pusat oleh staf perpustakaan.
Informasi yang dihimpun AwanNews, dari sejumlah mahasiswa menyebutkan bahwa pungutan tersebut dilakukan saat mahasiswa hendak mengurus pembuatan kartu perpustakaan.
“Saya diminta bayar Rp10.000 saat bikin kartu perpustakaan. Katanya biaya cetak. Tapi enggak ada bukti pembayaran atau kuitansi apa pun,” ujar salah satu mahasiswa UIN RIL yang enggan disebutkan namanya, pada Selasa (5/9/25).
Tidak hanya satu, beberapa mahasiswa dari fakultas berbeda juga mengaku mengalami hal serupa. Mereka mempertanyakan legalitas pungutan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak kampus.
Saat dikonfirmasi oleh AwanNews pada rabu (6/8/25), beberapa staf perpustakaan terlihat enggan memberikan keterangan dan justru terkesan menghindar.
Uang pembuatan kartu perpustakaan itu diduga diberikan secara tunai, dan tidak melalui transfer ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Raden Intan Lampung. Maka, hal ini dapat dikatagorikan sebagai pungutan liar.
Ironinya, dugaan pungutan ini sudah terjadi setiap tahun, dan jika dikalikan dengan jumlah ribuan mahasiswa UIN Raden Intan setiap tahun, berapakah yang didapat oknum tersebut setiap tahun?
Dari hasil investigasi Awan News, pada tahun 2022 ada 5.788 orang penerimaan mahasiswa baru. Kemudian, pada tahun 2023 penerimaan mahasiswa baru berjumlah 5.000 orang. Selanjutnya, pada tahun 2024 terdapat sekitar 3.000 lebih mahasiswa, belum termasuk pada data mahasiswa 2025 yang berjumlah ribuan juga.
Sementara itu, kepala perpustakaan kampus tersebut Ahmad Zarkasih yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli di institusi pendidikan tinggi. Mahasiswa berharap pimpinan UIN Raden Intan Lampung segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti bersalah. (RD)














