Mandek di Meja Penyelidik, GARASI Desak Kejati Lampung Tuntaskan Laporan Gratifikasi di UIN Raden Intan

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung — Aliansi Garda Aspirasi Mahasiswa dan Rakyat (GARASI) Lampung kembali menegaskan desakannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti secara resmi laporan dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Laporan tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penanganan, meskipun telah dilimpahkan sejak Mei lalu.

Ketua GARASI, Ridho M. Septiano, menjelaskan bahwa laporan dugaan gratifikasi tersebut telah resmi diteruskan oleh Kejati Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui dua surat bernomor R-427/L.8.3/Dek.1/05/2025 dan R-428/L.8.3/Dek.1/05/2025, tertanggal 27 Mei 2025.

Menurut Ridho, pada pertengahan Juli, pihaknya menerima konfirmasi dari salah satu anggota intelijen Kejari Bandar Lampung, yang menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan. Termasuk di antaranya pemanggilan serta klarifikasi awal terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Proses klarifikasi memang sudah dijalankan. Namun, Kejari mengembalikan domain hak jawab ke Kejati, mengingat otoritas utama berada di tingkat provinsi,” ujar Ridho usai mengunjungi Kejari Bandar Lampung, baru-baru ini.

Sebagai tindak lanjut, Ridho menyambangi langsung Kantor Kejati Lampung, Rabu (30/7), dan diterima oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dalam pertemuan itu, Ricky menjelaskan bahwa laporan GARASI kini berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket), sebagai tahapan awal sebelum masuk ke fase penyelidikan resmi.

“Kami menghargai laporan masyarakat. Saat ini masih proses puldata dan pulbaket. Balasan resmi akan segera dikirim kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas administrasi,” ungkap Ricky, seperti disampaikan ulang oleh Ridho kepada media.

GARASI menegaskan bahwa pelaporan ini bukan langkah politis ataupun upaya mendiskreditkan institusi tertentu. Sebaliknya, hal ini merupakan wujud kontrol sosial untuk menjaga marwah dunia pendidikan tinggi dari praktik yang mencederai etika, integritas, dan akuntabilitas publik.

“Kampus bukan hanya tempat belajar, tapi tempat membentuk karakter. Jika dibiarkan, gratifikasi kecil bisa menjelma jadi budaya. Ini bukan semata soal nilai rupiah, tapi nilai moral,” tegas Ridho.

GARASI juga mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk terus mengawal proses ini dengan sikap kritis namun tetap santun, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mendukung jalannya proses hukum secara konstitusional.

“Kami akan terus menempuh jalur formal. Harapan kami, Kejati Lampung bisa bekerja secara independen dan transparan. Kami tidak akan berhenti sebelum ada kepastian hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada surat balasan resmi dari Kejati Lampung kepada GARASI. Namun, berdasarkan keterangan Kasi Penkum, surat tersebut tengah dalam proses finalisasi.

Laporan ini menjadi cerminan bagaimana gerakan mahasiswa tidak hanya berhenti di ruang retorika, tapi berani mendorong penegakan hukum secara konkret dan elegan. GARASI menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *