Cinta Kilat, Dispensasi Nikah Meloncat Di Lampung

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung –
Fenomena pernikahan dini di Provinsi Lampung masih jadi PR besar. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat ada 538 pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur. Angka ini memang menurun dari tahun 2023 yang mencapai 666 perkara, tapi tetap mengkhawatirkan.

Menurut Humas PTA Bandar Lampung, Askonsri, mayoritas permohonan dispensasi muncul bukan karena cinta sejati yang mekar terlalu cepat, melainkan karena “married by accident” alias terpaksa menikah akibat hamil di luar nikah.

“Fenomena ini disebut sebagai buah pahit dari pergaulan bebas yang makin marak di kalangan remaja,” ujanya.

Lampung Tengah jadi juara dalam urusan dispensasi nikah, dengan 180 pasangan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Sementara itu, Pengadilan Agama Tulang Bawang hanya mencatat satu perkara, bahkan Pengadilan Agama Tanggamus “bersih” tanpa kasus sama sekali sepanjang tahun 2024.

Sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku, usia minimal menikah baik pria maupun wanita ditetapkan 19 tahun. Pasangan yang nekat menikah sebelum umur itu wajib mengantongi izin resmi dari Pengadilan Agama.

Pakar hukum keluarga dari UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani, menyebut maraknya pernikahan dini erat kaitannya dengan pendidikan rendah, faktor ekonomi, dan kurangnya edukasi kesehatan reproduksi. Menurutnya, tanpa langkah serius dari pemerintah, tokoh agama, dan lembaga pendidikan, kasus ini akan terus berulang tiap tahun.

Meski jumlahnya menurun, 538 dispensasi nikah dalam setahun tetap tergolong tinggi. Fenomena ini seperti alarm yang terus berbunyi: remaja Lampung butuh pegangan, bukan sekadar izin kawin kilat. (OJ)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *