Oleh Nurzengky Ibrahim
AWAN NEWS — Hari ini Persyarikatan Muhammadiyah memasuki usia 113 tahun. Organisasi yang digagas KH Ahmad Dahlan, lahir di Yogyakarta pada 18 November 1912. Merupakan organisasi yang progresnya adalah berkemajuan menuju keadaan yang lebih baik.
Persyarikatan Muhammadiyah, dapat diartikan sebagai perkumpulan jamaah dalam pengembangan atau peningkatan berbagai aspek kehidupan; Baik secara pribadi maupun sosial. Istilah ini pada lingkup Muhammadiyah mencakup peningkatan keterampilan, pengetahuan, atau perkembangan positif dalam masyarakat seperti kemajuan teknologi dan pemanfaatannya untuk pengembangan Da’wah Islam Berkemajuan.
Jangkauan Da’wah Muhammadiyah, mencakup berbagai amal usaha seperti sekolah-sekolah atau bidang pendidikan, bidang kesehatan, ekonomi, kegiatan tabligh, aktivitas sosial keagamaan seperti santunan terhadap anak yatim dan kaum dhuafa, dari kota-kota besar hingga pelosok daerah terpencil.
Hampir semua aktivitas yang dikembangkan Muhammadiyah lebih memiliki sifat mendinamisasi aspek kemanusiaan; Siapa saja berusaha dijangkau. Seperti dalam bidang pendidikan, Muhammadiyah tidak membatasi. Mereka boleh mengenyam pendidikan di Perguruan Muhammadiyah; Tanpa membeda bedakan kalangan orang kaya, miskin, etnis atau suku, bahkan agamanya.
Oleh karena itu, Muhammadiyah sering menyebut organisasinya dengan istilah gerakan atau persyarikatan; Yaitu gerakan melalui amal usaha yang membawa manfaat bagi orang banyak. Istilah ini, disebut Wakil Menteri Haji Dr. Dahnil Azhar Simanjuntak dengan gerakan harakatuh barakah.
“Melalui gerakan harakatuh barakah itulah, Muhammadiyah tetap eksis hingga memasuki usia 113 tahun saat ini,” kata Dahnil, saat Tabligh Akbar di MBS Zamzam pada Ahad, 16 November 2025.
Muhammadiyah, sering pula disebut sebut sebagai gerakan tajdid (pembaharu). Gerakan ini memiliki ciri, bahwa kegiatan Muhammadiyah terus menerus melakukan perubahan dan adaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lain itu, anggota Muhammadiyah umumnya memiliki kecenderungan pada menanaman ruhul ikhlas. Fasilitas seperti masjid, sarana prasarana sekolah, kampus, rumah sakit, panti asuhan Muhammadiyah dimiliki persyarikatan, bukan milik pribadi-pribadi. Ruhul ikhlas demikian telah diatur dalam secara organisatoris. Dan pada sarana prasarananya, telah dibudayakan dalam bentuk wakaf.
Sedangkan semua jenis amal usaha yang dikembangkan Muhammadiyah, seperti kelembagaan masjid, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan dan sebagainya, juga berbadan hukum Muhammadiyah. Sehingga, dapat dikata masalah kepemilikannya adalah milik Muhammadiyah.
Banyak pihak juga mengatakan, bahwa jamaah Muhammadiyah memiliki ciri khas yang kuat menguatkan. Hal ini ditandai dengan pola kepemimpinan kolektif kolegial. Ada pun kuatnya jamaah Muhammadiyah ditandai dengan berjalannya semangat ta’awun ‘alal birri wa taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa); Dalam rangka merawat dan melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar.
Ketika mengakselerasi tindakan amaliah sosial, seperti pemberian santunan kepada anak yatim dan kalangan mustadh’afin; Jamaah Muhammadiyah dapat melakukan langsung. Dalam hal ini, menjadi wilayah kerja jamaah dan tidak terlalu bergantung kepada ketua.
Dengan demikian, gerakan Muhammadiyah yang eksis dalam perjalanan usia ke-113 tahun, tentu telah memiliki kontribusi pada kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan sosial dan keagamaan pada nilai nilai kebaikan dan kebermanfaatannya bagi banyak orang.
Sekali pun prestasi gerakan Muhammadiyah dalam memasuki usia ke-113 tahun kini telah menjangkau berbagai aspek kehidupan masyakat dan bangsa Indonesia, namun tugas merevitalisasi cabang dan ranting Muhammadiyah, terutama di daerah perdalamam masih perlu sekali untuk digenjot, lebih disemangatkan dan ditingkatkan perannya.
Penulis menyarankan, warga atau jamaah Muhammadiyah hendaknya tetap kompak; Tetap fastabiqul khairan dan mengedapankan rasa ikhlas. Masalah kepemimpinan kolektif kolegial, hendaknya tetap dipertahankan dan dirawat.
Dan saran penulis juga tertuju pada semua pihak, hendaknya tetap mampu menjaga dan berhati hati; Karena, era digital dewasa ini tidak lepas benar dari praktik praktik berunsurkan Tahayul, Bid’ah, dan Churafat –baca: khurafat– disingkat TBC. Ada kalanya, praktik unsur TBC ini diiringi pula dengan ujaran kebencian berkandungan fitnah. | Moga bermanfaat. (*)














