Tok! DPR RI Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-undang

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

RKUHAP sebelumnya melewati sejumlah pembahasan panjang di Komisi III DPR. Dengan disahkannya regulasi baru ini, sejumlah mekanisme hukum acara pidana mengalami perubahan signifikan, salah satunya mengenai ketentuan penahanan.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan penahanan dalam KUHAP versi terbaru justru dibuat jauh lebih ketat dan objektif dibandingkan KUHAP era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya poster yang menyebut polisi dapat menangkap atau menahan seseorang tanpa konfirmasi tindak pidana setelah revisi disahkan.

Menurut Habiburokhman, KUHAP lama memberi ruang subjektivitas yang besar kepada aparat penegak hukum karena dasar penahanan didasarkan pada kekhawatiran, seperti dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam KUHAP yang baru, dasar tersebut diperjelas sehingga aparat harus membuktikan adanya tindakan nyata, bukan sekadar kekhawatiran.

“Penahanan sekarang memiliki syarat yang lebih berat dan objektif. Tidak bisa lagi menggunakan alasan subjektif semata,” ujar dia.

Ia menambahkan, revisi KUHAP dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara, sekaligus menyeimbangkan kewenangan negara dan hak tersangka, korban, maupun saksi.

Pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang sekaligus menandai langkah besar dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Regulasi ini juga diharapkan selaras dengan pemberlakuan KUHP baru yang ditargetkan efektif dalam waktu dekat. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *