Awan News, Kota Serang – Majelis hakim mengingatkan 12 mahasiswa peserta demonstrasi di Kota Serang agar kembali fokus pada pendidikan dan menyelesaikan kuliah mereka. Pesan tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana dalam persidangan yang digelar Rabu (24/6/2026).
Kedua belas terdakwa dituntut hukuman penjara dengan durasi berbeda-beda, mulai dari 5 bulan hingga 8 bulan. Mereka terjerat perkara kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 dan berujung pada pembakaran pos polisi di kawasan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang.
Dalam persidangan, hakim meminta para terdakwa menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga dan lebih memprioritaskan pendidikan demi masa depan yang lebih baik.(*)















