Awan News, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026) malam.
Penetapan status hukum ini terjadi setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam oleh penyidik pidana khusus. Ia yang awalnya diperiksa sebagai saksi, langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka di hari yang sama.
Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Sebelumnya, Arinal baru memenuhi panggilan penyidik setelah sempat dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Ia tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB, sementara pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung hingga malam hari.
Dana Jumbo dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola oleh BUMD PT LEB.
Nilai dana yang masuk dalam skema tersebut tercatat mencapai USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar. Dari jumlah itu, audit menyebut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp268 miliar.
Tak hanya itu, dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat juga telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai sekitar Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal.
Peran Kunci Saat Menjabat
Dalam konstruksi perkara, Arinal diduga memiliki peran penting karena posisinya sebagai kepala daerah sekaligus pemegang kendali kebijakan terhadap BUMD tersebut. Namanya bahkan telah disebut dalam persidangan terdakwa lain sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Arinal dari saksi menjadi tersangka. (OJ)















