Awan News, Ambon – Upaya mewujudkan keadilan ekonomi di Provinsi Maluku dinilai sangat bergantung pada keberhasilan reforma agraria.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, saat melakukan kunjungan kerja di Ambon, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, reforma agraria bukan sekadar pembagian lahan, tetapi juga menyangkut keadilan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah dinilai penting agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas, khususnya oleh masyarakat kecil dan petani.
Berdasarkan catatan Komisi II DPR RI, Maluku memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekitar 392 ribu hektare. Namun, realisasi distribusi dan sertifikasi tanah masih perlu dipercepat guna mengejar target nasional.
Di lapangan, pelaksanaan reforma agraria masih dihadapkan pada berbagai kendala, terutama tingginya konflik agraria.
Sebagian besar konflik dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat adat dengan izin usaha seperti pertambangan, perkebunan, hingga proyek strategis nasional.
Selain itu, sejumlah persoalan lain turut menghambat, seperti lemahnya status hukum tanah adat, belum sinkronnya data pertanahan antarinstansi, serta masih banyaknya aset tanah milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi.
Untuk itu, Komisi II DPR RI mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah sebagai langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian konflik dan distribusi lahan. Prioritas reforma agraria tahun 2026 difokuskan pada penyelesaian status tanah adat, percepatan sertifikasi aset daerah, distribusi tanah bagi masyarakat miskin, serta penuntasan konflik agraria yang berkepanjangan.
Dede Yusuf menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama keberhasilan reforma agraria. DPR RI, kata dia, akan terus mengawal implementasi program tersebut guna mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di Maluku. (*)















