AWAN NEWS, Karawang — Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didasari data pokok pendidikan (Dapodik). Bantuan dalam Program Kemendikdasmen bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, langsung ke rekening kepada sekolah.
“Kebijakan pengguna anggarannya itu ada di kepala sekolah. Kami tidak mengetahuinya, karena yang menentukan kementerian; Datanya dari Dapodik,” kata Drs. Wawan Setiawan Natakusumah, M.M., Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, menjawab pertanyaan awak media secara tertulis yang diterima media ini, Jumat (7/11).
Dalam keterangan tertulis itu, ia juga menjawab bahwa Perencana dan Pengawas, jika itu pembangunan sarana atau fisik, dipastikan ada. “Cuma, biasanya Perencana dan Pengawasnya orang yang ditugaskan langsung oleh Kemendikdasmen, karena ini program Kemendisdikdasmen,” tegas dia.
Wawan Setiawan menambahkan, pihaknya yang berada di Disdikpora Kabupaten Karawang dan mungkin juga kabupaten/kota lain, tidak mengetahui siapa yang menjadi tim perencana dan pengawasnya. “Karena laporan kepala sekolah langsung ke Kemendikdasmen melalui aplikasi yang sudah disediakan,” jelas dia.
Pertanyaan wartawan kepada Kadisdikpora Karawang itu ditujukan kepada salah satu penerima bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang diperoleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirkamuning 2 Kecamatan Telagasari. Pasalnya, pihak pimpinan SDN tersebut dipandang sebagian warga Kabupaten Karawang tidak mengedapankan transparansi, sehingga pembangunan rehabilitasi gedung mau pun kelas baru dan sarana lain sekolah ini menjadi sorotan publik.
Pada SDN Pasirkamuning 2, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada rehabilitasi sarana serta pengadaan prasarana, disebut-sebut beberapa warga di lingkungan sekolah, tanpa melibatkan komite sekolah dan Ketua P2SP-nya kepala sekolah sendiri.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Disdikpora Karawang, Yanto, S.Pd., mengungkapkan bahwa Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan memang langsung dari Kemndikdasmen. P2SP dalam sistem swakelola pembangunan sekolah penerima dana APBN pada Program Pembangunan Revitalisasi itu, yang melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pihak Kemendikdasmen juga.
“Jadi boleh dikata benar adanya, kalau Disdikpora Karawang tidak mengetahui siapa perencana dan pengawas yang ditugaskan Kementerian Dikdasmen. Karena juga teknis pelaporannya, dari penerima bantuan revitalisasi langsung ke kementerian,” pungkas Yanto.
Menurut beberapa awak media yang memantau pembangunan sarana, ada dibangun satu unit toilet serta renovasi dua ruang kelas. Dan ada pembanguan 2 ruang kelas baru juga di lantai dua, dengan posisi duduk menempel dibangunan lama. Para awak media terutama dari Jajaran Wartawan Indonesia DPD Kabupaten Karawang bermaksud juga menanyakan perihal swakelola dan P2SP dalam pengerjaan bangungan sarana. Hanya saja, Kepala Sekolah SDN Pasirkamuning 2, sebagaimana diinformasikan pegawai: sedang tidak ada di sekolah.
Penjelasan yang diperoleh beberapa para awak media menyebutkan, katanya kepala sekolahnya sangat sibuk; Karena harus melaporkan pembangunan sarana juga peningkatan prasarana. “Mungkin, beliau masih di Disdikpora”. Demikian antara lain jawaban yang diperoleh di lingkungan peragwai dan pekerja pembangunan di sekolah itu. (TIM-Inv)













