Kakanwil Kemenag Lampung Belum Respons Audiensi TRAPUNG

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) menegaskan kesiapannya mengikuti audiensi dan dialog terbuka bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya mengenai transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite pada sejumlah madrasah di Provinsi Lampung.

Bagi TRAPUNG, forum tersebut bukanlah ruang konfrontasi, melainkan ruang klarifikasi yang berpijak pada data, dokumen, dan ketentuan hukum. Organisasi itu bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh informasi yang selama ini mereka sampaikan apabila dipertemukan secara terbuka dengan jajaran Kementerian Agama.

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui Surat Permintaan Audiensi dan Dialog Terbuka Nomor 143/TRAPUNG/SP-KEMENAG/PROV.LAMPUNG/06/2026 yang secara resmi ditujukan kepada Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam surat itu dijelaskan bahwa audiensi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Forum tersebut juga dimaksudkan sebagai ruang untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat berdasarkan data dan dokumen yang sah, bukan sekadar opini ataupun asumsi. 

Namun hingga 29 Juni 2026, belum terdapat tanggapan resmi dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, meskipun surat tersebut telah diterima sejak 24 Juni 2026. Belum adanya kepastian mengenai jadwal maupun mekanisme audiensi menjadi perhatian tersendiri, mengingat permohonan tersebut diajukan secara formal melalui jalur kelembagaan.

Koordinator Lapangan TRAPUNG, Kipung, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya justru ingin mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di ruang publik melalui mekanisme yang paling objektif, yakni mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum terbuka dengan membawa data masing-masing.

“Selama ini ada pihak yang mengatakan bahwa TRAPUNG hanya menggiring isu dan membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami tidak ingin berpolemik di media sosial ataupun melalui narasi sepihak. Kami mengajak Bapak Kakanwil duduk bersama dalam forum resmi. Kami membawa data, membawa dokumen, dan siap mempertanggungjawabkan semuanya. Jika memang data kami keliru, silakan dibantah dengan data. Tetapi jika data kami benar, maka publik juga berhak mengetahuinya,” tegas Kipung.

Menurutnya, audiensi terbuka merupakan mekanisme yang paling adil bagi seluruh pihak. Tidak ada ruang bagi prasangka, tidak ada ruang bagi pembentukan opini sepihak, sebab yang berbicara adalah fakta dan dokumen yang dapat diuji bersama.

TRAPUNG juga menilai bahwa forum tersebut sesungguhnya menjadi kesempatan bagi Kementerian Agama untuk memperlihatkan komitmennya terhadap prinsip transparansi yang selama ini selalu dikedepankan dalam tata kelola pemerintahan. Apabila seluruh proses pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Di sisi lain, belum adanya respons dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung tentu menjadi perhatian publik. TRAPUNG memilih untuk tidak mengartikan sikap tersebut sebagai penolakan. Namun dalam perspektif pemerintahan yang terbuka, komunikasi yang belum terbangun atas permohonan audiensi resmi dapat menimbulkan ruang tafsir yang beragam di tengah masyarakat.

“Institusi publik tidak diukur dari seberapa sering menyatakan diri transparan, tetapi dari seberapa besar keberaniannya membuka ruang untuk diuji secara terbuka.” Kalimat itulah yang menjadi semangat TRAPUNG dalam mengajukan dialog, bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bagi TRAPUNG, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama kepercayaan publik. Sebab kepercayaan tidak lahir dari klaim bahwa sebuah lembaga telah bersih, tetapi tumbuh ketika setiap pertanyaan dijawab secara terbuka, setiap data dapat diperiksa, dan setiap kritik disambut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin dalam negara demokrasi.

Kini, menurut TRAPUNG, keputusan berada di tangan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Membuka ruang audiensi akan menjadi penegasan bahwa prinsip akuntabilitas benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi slogan kelembagaan. Sebaliknya, semakin lama ruang dialog tertunda, semakin besar pula peluang munculnya spekulasi yang sesungguhnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka.

TRAPUNG menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati mekanisme birokrasi yang berlaku.

Organisasi tersebut berharap Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dapat segera memberikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan, sehingga perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat, beradab, dan berbasis data demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *