Awan News, Bandar Lampung — Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak kini bisa mendapatkan layanan visum gratis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.
Direktur Utama RSUDAM, dr Imam Ghozali, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak di Lampung.
“Khusus untuk korban KDRT dan anak, visum diberikan cuma-cuma atau gratis,” ujar dr Imam Ghozali saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Imam menjelaskan, selama ini RSUDAM telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung. Lewat kerja sama tersebut, biaya visum yang sebelumnya sebesar Rp500 ribu kini ditanggung oleh dinas terkait.
Meski demikian, Imam tidak menampik masih ada masukan dari masyarakat agar layanan visum bagi korban kekerasan digratiskan sepenuhnya tanpa syarat apa pun.
” Permohonan tersebut akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut, apakah perlu dilakukan perubahan aturan hukumnya,” jelasnya.
Menurut Imam, hal itu membutuhkan proses karena RSUDAM hanya menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya pelaksana. Mekanisme perubahan aturan itu dibahas di tingkat penyusun undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, visum et repertum merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan kasus kekerasan, terutama untuk menguatkan bukti awal sebelum penetapan tersangka.
“Saat korban melapor ke polisi, visum harus segera dilakukan agar luka atau memar akibat kejadian tidak hilang,” katanya.
Kebijakan visum gratis ini diharapkan dapat mempermudah akses hukum dan medis bagi korban KDRT serta anak di Provinsi Lampung, tanpa terkendala biaya. (AL)















