Awan News, Lampung Selatan — Sejumlah wali murid SMAN 1 Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan dugaan penarikan uang komite sebesar Rp225.000/bulan per wali murid selama tahun 2024. Penarikan tersebut disebut dilakukan atas nama “uang komite” dengan dalih untuk mendukung kegiatan sekolah.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Sebenarnya kami keberatan dengan penarikan uang komite segitu besarnya, padahal ini adalah sekolah negeri, setahu saya tidak boleh hal ini terjadi ya,” ujarnya kepada Awan News, Senin (6/10/25).
Disisi lain, Wakil Kepala Humas SMAN 1 Jati Agung, Kurnain menjelaskan, rapat dengan wali murid di tahun 2024 memang pernah dilakukan.
“Kami menjelaskan kepada wali murid, terkait program sekolah yang dipaparkan dan persetujuan besaran uang komite, serta besaran uang komite diusulkan oleh para wali murid, dan kami juga memiliki berita acaranya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, uang tersebut dilaporkan setiap tahun kepada ketua komite.
“Dampak dari uang komite itu berhasil untuk merehab beberapa bangunan kelas yang sudah tidak layak pakai, ruang OSIS, rehab masjid, dan pembuatan plang sekolah,” ungkap dia.
Dugaan Pelanggaran Aturan Komite Sekolah
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pengumpulan dana atau sumbangan tidak boleh bersifat memaksa, serta harus berdasarkan keikhlasan, sukarela, dan hasil musyawarah antara komite dengan seluruh orang tua/wali.
Pasal 10 ayat (2) Permendikbud tersebut secara tegas menyebut:
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Sedangkan pada ayat (3) dijelaskan bahwa Komite Sekolah hanya dapat menghimpun sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib. Sumbangan tersebut juga harus disertai transparansi penggunaan dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 291/Mendikbud/KU/2016 juga menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan dana di satuan pendidikan negeri yang bersifat wajib dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Analisis Hukum
Jika benar terjadi penarikan wajib tanpa dasar musyawarah yang sah, praktik tersebut berpotensi melanggar Permendikbud 75/2016 serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pendidikan harus bebas dari pungutan yang memberatkan masyarakat.
Selain itu, dalam konteks aparatur sipil negara, praktik pungutan liar juga dapat dijerat sanksi administratif maupun pidana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Dilansir dari website laman resmi sekolah kita, pada tahun 2024, jumlah siswa di SMAN 1 Jati Agung sebanyak 652 orang. Jika dikalikan jumlah dugaan pungutan uang komite tersebut, maka Rp. 225.000- x 12 bulan x 652 siswa, jumlah yang di dapat sebesar Rp. 1,687,500,000,-.
Selain itu, pihak sekolah hanya melapor uang komite, kepada ketua komite sebagai bentuk transparansi, bukan melaporkan kepada orang tua wali murid. Padahal, ketika penarikan, uang komite diminta dari wali murid. Pertanyaan mendasar timbul di publik, ada apa dengan uang komite, pengurusnya dan pihak sekolah?
Hendaknya ada transparansi yg jelas rijid dan detail serta pihak sekolah wajib memyedikan papan, jika hal ini tidak dilakukan, maka cendrung diduga ada mainnan bahkan tumpang tindih laporan dari sumber keuangan. (AL)















