Awan News, Sumatera — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis pembaruan data terkait bencana banjir dan longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga Jumat (5/12), jumlah korban jiwa tercatat mencapai 836 orang, sementara 509 warga dilaporkan masih hilang. Selain itu, sedikitnya 2.700 orang mengalami luka-luka akibat bencana tersebut.
Wilayah dengan jumlah korban meninggal paling tinggi berada di Sumatera Utara, disusul Aceh dan Sumatera Barat. BNPB juga mencatat 10.500 unit rumah rusak yang tersebar di 51 kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut.
Di tengah besarnya dampak yang terjadi, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait belum ditetapkannya status Darurat Bencana Nasional atas musibah ini. Padahal, penetapan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis dan harus memenuhi sejumlah kriteria hukum.
Adapun persyaratan utama penetapan Darurat Bencana Nasional meliputi ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana dari sisi sumber daya, anggaran, maupun logistik. Selain itu, penanganan juga harus memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh daerah.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah potensi meluasnya dampak bencana sehingga membutuhkan intervensi penuh dari pemerintah pusat, serta adanya penilaian resmi dari BNPB bersama kementerian terkait mengenai kemampuan daerah dalam tahap respons darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.
Dengan demikian, meskipun jumlah korban tergolong sangat besar, status Darurat Bencana Nasional hanya dapat ditetapkan apabila daerah benar-benar dinilai tidak mampu menangani bencana secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















