Awan News, Jakarta – Video pendek yang memperlihatkan kendaraan taktis (rantis) melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demonstrasi pada Kamis malam (28/8) sontak memicu kemarahan publik.
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menyatakan peristiwa itu mencederai rasa kemanusiaan dan mencoreng wajah Polri.
“Semua yang menyaksikan, baik langsung maupun melalui media, pasti terganggu rasa kemanusiaannya. Kami mengecam tindakan represif aparat kepolisian. Negara harus hadir melindungi rakyat yang menyampaikan aspirasi demi perbaikan negeri. Tragedi ini mencoreng motto pengabdian Korps Brimob: ‘Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan’ sekaligus merusak citra humanis Polri,” tegas Sujahri.
Puncak Gunung Es Pembinaan Polri
Menurut Sujahri, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal. Ia menilai tragedi tersebut merupakan puncak gunung es dari persoalan mendasar dalam pembinaan personel Polri, khususnya Brimob.
“Brimob adalah satuan elit Polri yang dipersiapkan menjadi striking force saat menghadapi situasi chaos. Artinya, kemampuan teknis dan stabilitas psikologis harus terjamin. Namun tragedi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pembinaan,” ujarnya.
Sujahri juga mengingatkan, pada Juni 2022 Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Listyo Sigit telah memperkuat struktur Brimob dengan menempatkan perwira tinggi setingkat Komisaris Jenderal sebagai pimpinan. Langkah ini dimaksudkan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, menurut GMNI, alih-alih membawa solusi, pembenahan itu justru melahirkan masalah baru.
“Ini bukan sekadar persoalan kewilayahan, tetapi tanggung jawab Dansat Brimob atas pembinaan internal. Jika pembinaan gagal, yang harus dievaluasi bukan hanya individu pelaku, tetapi juga komandannya. Kami mendesak Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit untuk melakukan evaluasi total dan menindak tegas pejabat yang tidak kompeten,” tambah Sujahri.
Landasan Hukum yang Terabaikan
GMNI menyoroti Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang menegaskan, dalam penanganan unjuk rasa, Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tindakan represif seperti kekerasan, pengejaran emosional, maupun tindak spontanitas aparat dilarang karena kontra produktif.
“Tidak ada aturan yang membolehkan tindakan represif. Polisi memang diberi kewenangan bertindak tegas, tetapi bukan berarti sewenang-wenang hingga menghilangkan nyawa. Tragedi ini jelas bentuk penyimpangan serius,” jelas Sujahri.
Sikap Resmi DPP GMNI
Sebagai respons, DPP GMNI menyatakan enam poin sikap tegas:
1. Negara wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara.
2. Mengecam tindakan tidak berperikemanusiaan dan segala bentuk represifitas aparat.
3. Menuntut penerapan prinsip command responsibility dengan memberikan sanksi tegas kepada Komandan Korps Brimob Polri sebagai penanggung jawab.
4. Mendesak negara memberikan pemulihan total serta keadilan kepada keluarga korban.
5. Negara harus melakukan refleksi mendalam, meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan seluruh rakyat Indonesia.
6. Menginstruksikan seluruh kader GMNI di Indonesia agar tetap menjaga kondusifitas, tidak terprovokasi, dan fokus mengawal agenda demokrasi.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik. Jika Polri ingin dipercaya rakyat, pembinaan internal harus dibenahi secara menyeluruh, bukan sekadar pencitraan,” pungkas Sujahri. (AL)















