Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru yang Dihukum

  • Bagikan

Awan News, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan rehabilitasi nama baik dan pemulihan hak kepada dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sempat dipecat dan dipenjara karena membantu guru honorer yang tak menerima gaji selama 10 bulan.

Keputusan bersejarah itu diserahkan langsung oleh Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11), setelah keduanya difasilitasi bertemu Kepala Negara oleh DPRD Sulawesi Selatan dan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo, usai berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi nama baik dan pemulihan hak mereka. Ini bentuk keberpihakan negara kepada guru yang telah berjuang dengan hati nurani,” ujar Dasco di Jakarta.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan berjenjang dari daerah ke pusat.

“Pemerintah ingin memastikan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Guru adalah pahlawan bangsa, dan kita wajib menghormati pengabdian mereka,” tegas Prasetyo.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada tahun 2018, saat keduanya menggalang dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu guru honorer yang belum digaji. Meski tanpa unsur paksaan, tindakan itu dilaporkan oleh sebuah LSM hingga berujung pada tuduhan korupsi, vonis penjara, dan pemecatan dari status ASN.

Langkah Presiden Prabowo yang memulihkan nama baik keduanya kini menuai apresiasi luas dari publik, terutama di kalangan tenaga pendidik. Banyak pihak menilai keputusan ini sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap keadilan sosial dan martabat guru.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *