Awan News, Pesawaran — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan sekaligus pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Penggerebekan dilakukan di Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, pada Kamis (9/4/2026).
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan, pengolahan, hingga distribusi solar ilegal. Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil mengamankan total sekitar 203 ribu liter BBM, dengan salah satu gudang menyimpan hingga 168 ribu liter.
Selain BBM, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung aktivitas ilegal tersebut, di antaranya truk yang telah dimodifikasi, sejumlah tandon penampungan, kapal, serta peralatan yang digunakan untuk mengolah minyak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sejak tahun 2024. Kegiatan tersebut juga disebut melibatkan jaringan distribusi dari berbagai sumber.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi BBM ilegal yang beredar di wilayah Lampung dan sekitarnya. (AL)















