Ket. Foto: Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho.
Awan News, Jakarta – Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mengkritisi dasar pertimbangan hukum dalam vonis kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Ia menilai penetapan kerugian negara dalam kasus ini seharusnya disusun lebih rinci dan berdasarkan perhitungan aktual, bukan sekadar mengutip teori hukum.
“Dalam penetapan kerugian negara, yang muncul justru sebatas kutipan teori dan doktrin. Itu tidak cukup,” ujar Hardjuno dalam keterangan resminya, Senin (21/7).
Ia juga menyoroti penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2014 sebagai dasar. Menurutnya, meskipun putusan itu menyatakan bahwa keuangan BUMN termasuk bagian dari keuangan negara, hal tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya landasan untuk mempidanakan seseorang.
Lebih lanjut, Hardjuno menilai terdapat kekosongan argumentatif dalam pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong. Padahal, dalam hukum pidana modern, dua unsur harus terpenuhi agar seseorang dapat dijatuhi hukuman: actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat).
“Kalau mens rea tidak dibuktikan, maka dasar untuk menghukum menjadi sangat lemah,” tegasnya.
Hardjuno juga mempertanyakan pemidanaan terhadap keputusan kebijakan Tom Lembong saat menjabat, khususnya terkait pemberian izin impor gula. Menurutnya, diskresi dalam bentuk kebijakan administratif tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan pidana.
“Pemisahan yang tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana itu sangat penting agar penegakan hukum tetap dalam rel keadilan,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Ia dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Menurut hakim anggota Alfis Setiawan, kerugian negara tersebut berasal dari keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam kegiatan impor gula. “PT PPI merupakan bagian dari holding pangan BUMN, ID Food, sehingga kerugiannya adalah kerugian negara,” kata Alfis dalam sidang putusan di Jakarta, Jumat (18/7).
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang sebelumnya menyebut kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.
Dalam putusan tersebut, Tom Lembong juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider kurungan 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)















