Awan News, Bandar Lampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap adanya keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah terdakwa, termasuk Heri Wardoyo bersama pihak lainnya.Sabtu,11/04/2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa dalam dokumen dakwaan, jaksa telah memaparkan peran Arinal secara rinci, baik saat menjabat sebagai gubernur maupun dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham di badan usaha milik daerah tersebut.
Menurutnya, dugaan keterlibatan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama-sama dengan para terdakwa lain. Selain Heri Wardoyo, turut menjadi terdakwa antara lain M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.
Namun demikian, pihak Kejati belum merinci secara terbuka bentuk peran yang dilakukan Arinal dalam perkara tersebut.
Seluruh uraian, kata Ricky, telah dimuat dalam berkas dakwaan yang kini menjadi dasar proses persidangan.
Di sisi lain, Kejati Lampung juga menepis kabar yang menyebut barang bukti senilai Rp38,5 miliar hasil penyitaan dari kediaman Arinal hilang. Pihaknya memastikan seluruh barang bukti masih tercatat dan digunakan dalam proses pembuktian hukum.
Barang bukti tersebut diketahui disita pada 3 September 2025, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 29 Januari 2026, dan saat ini disimpan di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AL)















