Pemprov Lampung Berlakukan WFH

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, (10/4/26).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja.
Kamis (9/4/26)

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menegaskan bahwa kebijakan WFH berlaku bagi seluruh staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan sejumlah pengecualian. Pejabat Eselon I dan II, Kepala OPD, serta unit pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan tetap menjalankan tugas secara langsung di tempat kerja.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal tanpa hambatan,” tegas Sekda.

Pemprov Lampung memastikan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, kualitas dan kontinuitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Seluruh perangkat daerah diharapkan tetap menjaga kinerja dan profesionalitas.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap arahan pemerintah pusat, sekaligus menjaga efektivitas kerja tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas. (Oj)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *