Masyarakat Lampung Selatan Keluhkan Fasilitas Perumahan Yang Diduga Tak disediakan Lengkap

  • Bagikan
Foto: Tumpukan Sampah yang ditemukan Awan News

 

Awan News, Lampung Selatan —
Sejumlah perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di Kecamatan Jati Agung dan Natar, diduga mengabaikan kewajiban penyediaan fasilitas umum, terutama dalam pengelolaan sampah, tempat pemakaman, pembuangan akhir/sementara sistem drainase, dan Ruang Terbuka Hijau (Taman bermain anak-anak).

Developer perumahan, warga penghuni, serta Dinas Perizinan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas PU PR, Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP), setempat menjadi pihak yang kini disorot. Permasalahan ini ditemukan di berbagai kompleks perumahan yang berkembang pesat dalam lima tahun terakhir, di Provinsi Lampung, terutama di Kabupaten Lampung Selatan.

 

Tim investigasi di lapangan pada Kamis, (24/7/25) menemukan banyak perumahan yang tidak menyediakan tempat sampah, area pemakaman, maupun pembuangan drainase akhir yang layak. Akibatnya, warga membuang sampah di pinggir jalan sekitar jalan-jalan utama yang dekat perumahan. Sehingga, membuat kondisi jalan yang sangat bau sampah.

Buruknya pengelolaan tersebut berdampak pada lingkungan dan kenyamanan warga non perumahan. Kondisi ini juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 yang mewajibkan penyediaan fasilitas sosial dan umum oleh pengembang perumahan.

Salah satu warga Perumahan Griya Mandiri, Ahmad (39), mengungkapkan keresahannya.

“Kami bingung mau buang sampah di mana. Tidak ada TPS, akhirnya banyak warga buang di pinggir jalan. Anak-anak juga sering sakit karena lingkungan kotor,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Ibu Rina (44), salah satu warga perumahan di Natar:

“Kami beli rumah bukan cuma mau atap, tapi juga lingkungan yang sehat. Tapi sampai sekarang tidak ada pemakaman, saluran air pun mampet kalau hujan besar.”

Warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan dan Dinas Perizinan, untuk mengevaluasi proses pemberian izin dan memberikan sanksi tegas kepada developer yang tidak menjalankan kewajiban.

“Kalau izinnya mudah tapi tanggung jawab developer diabaikan, siapa yang jaga kualitas lingkungan kami?” tutupnya. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *