Awan News, Jakarta – Upaya Satuan Siber TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik dipastikan kandas. Polda Metro Jaya menegaskan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan yang diajukan oleh Satuan Siber TNI tidak dapat diproses lebih lanjut. Menurutnya, sesuai ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak membuat laporan dalam kasus pencemaran nama baik hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung, bukan lembaga.
“Penyidik menilai Satuan Siber TNI tidak punya legal standing untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Sesuai aturan dan putusan MK, hanya perorangan yang bisa melapor,” ujar Ade Ary, Rabu (10/9/2025).
Putusan MK terbaru menegaskan, tindak pidana pencemaran nama baik bersifat delik aduan personal, sehingga hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak perseorangan yang merasa kehormatannya tercemar. Lembaga, institusi, maupun organisasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan.
Dengan demikian, laporan terhadap Ferry Irwandi oleh Satuan Siber TNI otomatis tidak berlaku. Jika ada individu dari internal TNI yang merasa dirugikan secara pribadi, maka yang bersangkutan dapat membuat laporan sendiri atas nama pribadi.
Sebelumnya, nama Ferry Irwandi menjadi sorotan setelah pernyataan dan kontennya di media sosial dianggap menyerang institusi TNI. Satuan Siber TNI sempat melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, namun langkah tersebut terhenti karena tidak sesuai aturan hukum.
“Jika memang ada yang merasa dirugikan, harus melapor sebagai pribadi, bukan sebagai institusi. Itu sudah jelas dalam putusan MK,” tambah Ade Ary.
Senada, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, institusi termasuk TNI tidak berwenang melaporkan kasus pencemaran nama baik. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024, pelaporan hanya dapat dilakukan oleh individu yang merasa dirugikan secara personal,” kata Fian. (*)















