KPK Siap Koordinasi Dengan Kejagung Penanganan Kasus BJB, Yuddy Tersangka Ganda

  • Bagikan
Foto: Yuddy Renaldi (Eks Dirut Bank BJB)

Awan News, Jakarta – Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini resmi menyandang status tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh dua lembaga penegak hukum berbeda, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terbaru, Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam perkara itu, Yuddy tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) seperti tujuh tersangka lainnya, melainkan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

Sementara itu, KPK telah lebih dulu menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kasus ini diumumkan kepada publik sejak 13 Maret 2025. Selain Yuddy, ada empat tersangka lainnya yang juga belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung demi menjamin kelancaran proses hukum di kedua institusi tersebut.

“Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Budi pada Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila ada penahanan atau langkah hukum berikutnya.

“Saat ini masih berjalan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Seperti apa konstruksi lengkap perkaranya, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan penahanannya, kami akan update perkembangannya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama besar eks pimpinan lembaga keuangan daerah yang sebelumnya menjabat dalam posisi strategis. Publik pun kini menantikan sinergi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi di sektor perbankan. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *