AWAN NEWS, Tokyo — Sebagai salah satu upaya membantu akses perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang, Komunitas Pecinta Jepang disingkat PJ47, secara resmi membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi WNI, khususnya bagi mereka yang terdaftar sebagai anggota.
Ada pun berdirinya layanan hukum ini, didorong berbagai persoalan hukum yang melibatkan WNI, di mana pada akhir akhir ini cenderung meningkat. Dan layanan konsultasi hukum gratis bagi WNI ini berdomisili di Jepang.
Koordinator PJ47 Richard Susilo, via sambungan telpon dari Tokyo kepada komunitas insan pers di Jakarta, Selasa (03/02/2026), menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan konsultasi hukum yang berlaku di Jepang.
Menurut Ricard, berdirinya secara resmi layanan bidang hukum, karena dilatarbelakangi oleh kemunculan berbagai kasus hukum yang melibatkan WNI di Jepang; Contoh kasus, adanya penangkapan 19 WNI ilegal di Prefektur Ibaraki belum lama ini.
“Kasus penangkapan itu, selain persoalan ketenagakerjaan ada juga yang tersangkut masalah pidana. Jadi, kami tergerak untuk memberi bantuan hukum kepada mereka,” sebut Richad.
Ia juga mengemukakan, bahwa gerakan PJ47 didukung oleh dua pengacara profesional warga negara Jepang. Pengacara tersebut bergabung sebagai Tim Penasihat Hukum yang membantu Komunitas PJ47.
“Pengacara pertama merupakan spesialis keimigrasian/visa. Sedangkan Pengacara kedua, spesialis ketenagakerjaan serta perkara pidana dan perdata di Jepang. Layanan konsultasi gratis ini hingga batasan tertentu,” jelasnya.
Richad kemudian menambahkan, yang dimaksud dengan layanan gratis hingga batas tertentu, khususnya untuk konsultasi hukum awal; Misalnya, konsultasi hukum yang terkait masalah visa masuk ke Jepang.
“Hanya saja, apabila urusannya pada tahapan lanjutan seperti pengurusan atau aplikasi visa ke imigrasi Jepang, tentunya ada biaya administrasi resmi yang wajib dibayarkan oleh yang bersangkutan kepada pihak imigrasi,” tambah dia
Hal yang sama berlaku pada persoalan ketenagakerjaan, seperti power harassment, persoalan lembur, dan sengketa kerja lainnya. Semua kasus akan ditangani sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Jepang, dengan pola penghimpunan informasi yang didasari kejujuran.
Transparansi, menurut Richad adalah kunci untuk kelancaran proses hukum di negara matahari terbit. PJ47 menekankan pentingnya keterbukaan penuh dari pihak yang berkonsultasi.
“Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi saat konsultasi hukum di Jepang. Dari informasi yang jujur, lengkap, dan akurat, barulah bisa dihasilkan nasihat hukum yang tepat,” tegas Richard.
Mekanisme Konsultasi
Koordinasi dilakukan gratis melalui telepon, email, atau WhatsApp. Konsultasi, wajib dilakukan langsung oleh pihak yang bermasalah, tidak dapat diwakilkan oleh keluarga atau pihak lain.
Seluruh proses dilakukan satu pintu melalui Admin PJ47 yang akan menghubungkan WNI bermasalah dengan pengacara Jepang. Terkait kontak pribadi pengacara, tidak dibagikan tanpa izin.
Keanggotaan PJ47 Gratis
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, WNI wajib terdaftar sebagai anggota PJ47. Keanggotaan sepenuhnya gratis tanpa biaya apa pun.
Bagi WNI yang ingin bergabung, QR Code pendaftaran PJ47 disediakan dan dapat diakses secara bebas. Atau melalui email ke: tkyjepang@gmail.com. (sp: pj-47)















