Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Badan Keahlian DPR RI, Kamis (15/1/2026). Pembahasan ini menjadi langkah awal penguatan instrumen hukum dalam pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memaksimalkan penanganan berbagai tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, sebagai salah satu upaya memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum ke depan tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan, sekaligus memperkuat upaya pengembalian kerugian negara secara optimal.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *