Foto/gambar: ilustrasi
Awan News, Lampung Selatan – Kasus dugaan bullying yang menimpa siswi kelas VI SDN Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir. Setelah sebelumnya Kepala Sekolah SDN Sumber Jaya, Maseha, S.Pd., menyebut kasus ini sebagai persoalan “sepele”, upaya Awan News untuk meminta klarifikasi lanjutan justru menemui jalan buntu.
Saat awak media mendatangi sekolah pada Rabu (1/10/25), Maseha tidak berada di lokasi. Ketika dihubungi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan juga tidak memberikan respons. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya mengenai keseriusan pihak sekolah dalam menangani kasus dugaan perundungan yang telah menyebabkan trauma mendalam pada korban berinisial NA.
Orang tua korban menyatakan kekecewaan mereka atas sikap sekolah yang dinilai tidak transparan. “Kami hanya ingin ada keadilan dan perlindungan untuk anak kami. Tapi sampai sekarang pihak sekolah seolah menutup mata,” ujar DS, ibu korban, kepada Awan News.
Meskipun, informasi yang diterima oleh Awan News, dari warga sekitar, sudah ada mediasi upaya mendamaikan antara pihak terduga korban dan terduga para pelaku. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan, ada indikasi pembiaran dari pihak sekolah, sampai kasus ini mencuat ke publik. Karena, dugaan kasus bullying ini sudah berjalan berbulan-bulan, dan pihak orang tua terduga korban sudah pernah melaporkan, dan terkesan dianggap sepele.
Padahal, Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 54, satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Lebih jauh, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap laporan kasus kekerasan harus ditindaklanjuti secara cepat, berpihak pada korban, serta disertai langkah pemulihan.
Apabila terbukti melakukan pembiaran, kepala sekolah maupun guru dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian. Bahkan, berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak, mereka bisa dijerat pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kelalaian pihak sekolah. Kasus ini pun semakin menjadi sorotan publik, karena menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan bebas dari segala macam bentuk kekerasan. (Oj)















