Awan News, Lampung Selatan– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di sektor perumahan dan permukiman, Rabu, 17/09/2025, di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan. Upaya ini dilakukan agar regulasi memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan di wilayah Lampung Selatan.
Kegiatan harmonisasi ini menghadirkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung bersama pemrakarsa dari pemerintah daerah untuk membahas aspek substansi, teknis penyerahan, serta mekanisme pengelolaan PSU setelah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dalam paparannya, perwakilan Kanwil menekankan urgensi Raperda sebagai pedoman resmi proses penyerahan fasilitas perumahan dan permukiman. Beberapa poin utama yang menjadi tujuan penyusunan Raperda ini antara lain:
Menjamin kepastian hukum dalam prosedur penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Menetapkan standar teknis dan administrasi penyerahan agar fasilitas umum dapat dikelola berkelanjutan.
Mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi sengketa antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Aflah Efendi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Raperda ini harus selaras dengan visi-misi pembangunan daerah, sementara Laila Yunara menegaskan pentingnya tahap harmonisasi untuk memastikan naskah Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui Raperda ini, pemerintah berharap pengelolaan jalan lingkungan, jaringan air bersih, drainase, penerangan jalan, hingga fasilitas publik lain dapat berlanjut secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, masyarakat penghuni perumahan akan mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak atas ketersediaan dan pemeliharaan fasilitas umum.
Setelah tahap harmonisasi ini, naskah Raperda akan difinalisasi oleh pemerintah daerah dan kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah optimistis dapat memperkuat tata kelola perumahan sekaligus menjamin kenyamanan masyarakat di wilayah Lampung Selatan. (OJ)















