Awan News, Lampung – Harga singkong di Provinsi Lampung mengalami penurunan signifikan pada Rabu, 10/09/2025, mencapai sekitar Rp1.000 per kilogram, jauh dari harga normal yang berkisar antara Rp1.200 hingga Rp1.500 per kilogram. Penurunan harga ini diperparah dengan potongan rafaksi (kadar pati) yang mencapai 30%, sehingga petani hanya menerima sekitar Rp700 per kilogram.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama empat bupati dari kabupaten penghasil singkong utama, menghadap Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, untuk membahas masalah ini.
Mereka meminta pemerintah pusat menetapkan harga minimal singkong guna melindungi petani dari kerugian lebih lanjut.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berjanji segera mengeluarkan surat resmi yang menetapkan harga minimal singkong secara nasional. Ia menekankan pentingnya regulasi ini untuk memberikan kepastian harga bagi petani dan mencegah kerugian lebih lanjut. Selain itu, Amran mendorong peningkatan kualitas produksi singkong dengan target produktivitas mencapai 70 ton per hektare. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dan memperkuat posisi tawar petani di pasar.
Salah satu faktor yang memperburuk kondisi ini adalah masuknya impor tepung tapioka dan singkong dari luar negeri. Produk impor ini membuat produk lokal sulit bersaing di pasar, sehingga menekan harga jual singkong di tingkat petani.
Anjloknya harga singkong di Lampung menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan petani. Langkah-langkah konkret dari pemerintah pusat, seperti penetapan harga minimal dan peningkatan kualitas produksi, diharapkan dapat membantu menstabilkan harga dan meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Lampung. (*)















