Awan News, Lampung Selatan – Pekerjaan rabat beton ruas jalan Terusan Ryacudu menuju Kota Baru, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang mengarah ke calon lahan Pemerintah Provinsi Lampung, hingga awal tahun 2026 belum juga rampung.
Padahal, proyek tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Pantauan Awan News di lapangan menunjukkan, pekerjaan dimulai dari Depan Pancingan 99 hingga Jembatan Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Proyek ini terkesan tergesa-gesa, bahkan sempat dikerjakan pada malam hari dengan penerangan minim, yang memunculkan dugaan banyak titik pekerjaan tidak maksimal.
Minimnya jumlah pekerja juga dinilai menjadi salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian proyek. Hingga kini, publik mempertanyakan batas akhir kontrak pekerjaan, yang belum dijelaskan secara terbuka.
Lebih jauh, proyek rabat beton tersebut diindikasi kuat dikelola oleh lingkaran keluarga elite pejabat utama di Provinsi Lampung. Dugaan ini ramai beredar di media sosial, baik TikTok maupun platform daring lainnya.
Seorang karyawan perusahaan yang dikelola seseorang berinisial “Ayah” mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengawasi beberapa proyek rabat beton, termasuk ruas tersebut. Informasi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kesamaan pengendali proyek di sejumlah ruas rabat beton BMBK Provinsi Lampung.
Selain itu, keberadaan pabrik ready mix (redimik) di wilayah Gedung Harapan diduga telah dipersiapkan sejak jauh hari dan sebelumnya disebut-sebut merupakan relokasi dari proyek rabat beton jalur dua di ruas yang sama, yang kala itu dikerjakan oleh PT Rindang 31. Hal ini memunculkan analisa publik bahwa proyek-proyek rabat beton tersebut dikendalikan oleh pihak yang sama, dengan dugaan praktik pinjam perusahaan (pinjam bendera) atau menggunakan nama pihak lain.
Pabrik redimik tersebut juga diketahui pernah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Surat laporan bahkan disebut telah disampaikan ke kantor PT Rindang 31, yang beralamat di Jl. Nusa Indah I No. 2, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemprov Lampung.
Padahal, sejak masa kepemimpinan Gubernur Lampung Syachrudin, ZP, kawasan Kota Baru telah ditetapkan sebagai lingkungan padat penduduk, sehingga keberadaan pabrik redimik di sekitar permukiman dinilai mengganggu lingkungan dan tidak sesuai peruntukan tata ruang.
Di sisi lain, Nur (27) masyarakat pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang licin akibat lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pabrik redimik tersebut. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ya itu kan terbuka banget ya, apalagi pada saat ada pembangunan sebaran debu, lumpur dan pasirnya kemana-mana, itukan polusi, belum lagi aktifitas hariannya,” jelasnya, selasa (6/1/26). (AL)















