Awan News, Bandar Lampung – Muncul dugaan adanya pengaturan dalam proyek-proyek tender pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak melakukan penelusuran terhadap mekanisme pembagian proyek infrastruktur jalan yang dinilai tidak sepenuhnya transparan.
Penelusuran tersebut mengarah pada sosok yang dikenal dengan panggilan “Ayah” di lingkungan tertentu di Lampung. Sosok itu disebut bernama Faisal Jausal, yang diketahui merupakan ayah kandung dari Gubernur Lampung saat ini, Rahmat Mirzani Jausal.
Sejumlah narasumber menyebut Faisal Jausal diduga memiliki pengaruh kuat dalam penentuan proyek-proyek strategis, khususnya di sektor infrastruktur jalan.
Beberapa narasumber internal menyampaikan bahwa terdapat indikasi proyek-proyek tertentu telah “diarahkan” kepada pihak-pihak tertentu sejak tahap perencanaan.
Menurut keterangan sejumlah sumber, dugaan praktik pengaturan proyek ini tidak hanya terjadi pada masa pemerintahan gubernur saat ini. Pola serupa disebut-sebut telah berlangsung sejak periode kepemimpinan sebelumnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan praktik tata kelola proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jika benar demikian, kami amat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di Provinsi Lampung, kami berharap instansi lembaga terkait bisa turun untuk memeriksa,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (4/1/26).
Disisi lain, mereka mengaku beberapa pejabat terkait memiliki keterbatasan ruang gerak dalam pengambilan keputusan, karena dugaan intervensi tersebut disebut berkaitan dengan lingkaran kekuasaan kepala daerah.
Seiring dengan program percepatan pembangunan infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui mengajukan pinjaman daerah senilai sekitar Rp1 triliun. Secara resmi, pinjaman tersebut disampaikan sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan jalan di berbagai wilayah Lampung.
Kepala Dinas BMBK Lampung, Taufikullah, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dana pinjaman tersebut direncanakan untuk pembangunan dan perbaikan 15 ruas jalan, dengan total panjang mencapai sekitar 380 kilometer. Program ini diklaim bertujuan meningkatkan konektivitas, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, muncul sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha dan pengamat kebijakan publik. Mereka mempertanyakan kesiapan fiskal daerah, mekanisme pengawasan, serta transparansi proses tender proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Sebagian pihak menilai bahwa pinjaman bernilai besar seharusnya diiringi dengan keterbukaan penuh agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah iklim usaha di Lampung benar-benar berjalan secara sehat dan kompetitif. Dugaan adanya pengaturan proyek dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha lain serta mencederai prinsip persaingan yang adil. (AL)















