Awan News, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika di DPR RI, Kamis (9/04/26)
Usulan ini muncul setelah hasil uji laboratorium menemukan adanya kandungan zat berbahaya dalam sejumlah cairan vape.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 341 sampel liquid vape, BNN menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, 1 sampel mengandung sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yaitu obat bius yang seharusnya digunakan dalam dunia medis.
BNN menilai, vape kini semakin sering disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena peredarannya relatif sulit terdeteksi dibandingkan dengan bentuk narkoba konvensional.
Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos bahkan telah lebih dulu menerapkan larangan terhadap penggunaan vape sebagai langkah pencegahan.
Kepala BNN RI menyatakan bahwa pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat berbahaya, khususnya etomidate, yang kini mulai marak ditemukan.
BNN berharap, melalui pembahasan RUU Narkotika, regulasi yang lebih tegas dapat segera diterapkan guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika. (*)















