Bawaslu Lamsel Buka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih

  • Bagikan

Awan News, Lampung Selatan – Demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Khoirul Anam, menjelaskan bahwa kegiatan uji petik dilakukan berdasarkan data hasil pemutakhiran yang telah ditetapkan oleh KPU serta laporan atau pengaduan dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, Bawaslu turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pengujian data dengan mengambil sampel tertentu.

“Sampel yang diuji mencakup data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan data pemilih baru yang memenuhi syarat. Proses validasi dilakukan melalui verifikasi faktual dan penyandingan dokumen,” ujar Khoirul Anam.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam proses uji petik tersebut, Bawaslu akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan hasil temuan kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk dilakukan perbaikan.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara rutin setiap bulan dengan memperhatikan sejumlah elemen penting, seperti data penduduk yang pindah datang, pindah keluar, pemilih pemula, pemilih yang meninggal dunia, serta perubahan elemen data lainnya. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyempurnakan data pemilih secara berkelanjutan demi kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan.

Sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan juga membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai wadah pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian data pemilih. Laporan dapat disampaikan melalui dua cara:

1. Langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, beralamat di Jl. Dulhadi Komplek Ragom Mufakat II, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

2. Mengisi formulir pengaduan secara online melalui tautan berikut:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfLBOKmjky4FuuZaSRLGVYsv2yLJOBYC7rjHIoOLFMy2ZZuyg/viewform

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya dengan turut serta melaporkan jika menemukan data pemilih yang tidak sesuai. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memastikan daftar pemilih yang valid dan terpercaya. (RD)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *