Bareskrim Polri Tetapkan 3 Petinggi PT PIM Sebagai Tersangka dalam Skandal Beras Oplosan

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap PT PIM telah menemukan adanya pelanggaran serius pada produk beras dari empat merek ternama yang mereka edarkan, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

“Kami menemukan bahwa kemasan produk dari empat merek tersebut tidak memenuhi standar mutu serta takaran yang semestinya,” ungkap Brigjen Helfi.

Penyelidikan ini merupakan hasil kerja intensif selama beberapa pekan terakhir. Tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi yang terdiri dari ahli laboratorium, ahli hukum pidana, hingga pakar perlindungan konsumen untuk mengungkap kecurangan dalam produksi beras tersebut.

Tiga Tersangka dari Internal Manajemen

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tokoh kunci di tubuh manajemen PT PIM. Mereka adalah:

S, Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju

AI, Kepala Pabrik

DO, Kepala Divisi Pengendalian Mutu

Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam proses produksi dan distribusi beras dengan isi yang tak sesuai mutu, namun tetap dijual sebagai produk premium kepada masyarakat.

Belum Ditahan, tapi Terancam 20 Tahun Penjara

Walau telah menyandang status tersangka, ketiga individu tersebut belum ditahan oleh penyidik. Alasannya, mereka dinilai cukup kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Namun, jerat hukum yang menanti mereka tidak main-main. Para tersangka akan dijerat dengan:

Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Apabila terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *